Kejati Kepri Tahan Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah, Rugikan Negara Rp8,9 Miliar

Aspidsus Kejati Kepri
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, Kasi Penyidikan dan Kasi UHLBEE Bidang Pidsus Roy Huffingtong Harahap. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG — Setelah buron selama hampir tiga tahun, tersangka korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, akhirnya ditangkap. Proyek yang dikerjakan tahun anggaran 2018 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan tersangka Djafachruddin, Direktur PT Bintang Fajar Gemilang, telah merugikan keuangan negara sebagaimana hasil audit BPKP Provinsi Kepri.

“Dari hasil pemeriksaan dan laporan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar. Sejauh ini sudah diperiksa 17 saksi dan 5 ahli,” ujar Ismail Fahmi didampingi Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, Kasi Penyidikan dan Kasi UHLBEE Bidang Pidsus Roy Huffingtong Harahap di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Kamis 13 November 2025.

tersangka Djafachruddin, Direktur PT Bintang Fajar Gemilang digiring petugas menuju Rutan Kelas I Tanjungpinang. (Foto: Ardiansyah)

Tersangka Djafachruddin sempat melarikan diri sejak 2022 dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun pelariannya berakhir setelah Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Kepri bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari berhasil menangkapnya di wilayah Kota Kendari, Rabu malam 12 November 2025, sekitar pukul 23.47 WITA.

“Tersangka sudah beberapa kali dipanggil secara patut, namun tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Ismail Fahmi.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung 13 November hingga 2 Desember 2025.

Kasus Turunan dari Perkara Sebelumnya

Ismail menambahkan, kasus ini merupakan splitsing (perkara lanjutan) dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Bayu Wicaksono, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Siswanto selaku penyedia tahun anggaran 2018 CV.Bina Mekar Lestari. Sementara Djafachruddin berperan sebagai penyedia pelaksana pekerjaan dalam proyek pembangunan jembatan sepanjang 20 meter tersebut.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejari Bintan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujarnya.

Baca juga: Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Tipikor Djafachruddin di Kendari

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)