Kejati Kepri Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang

Kasi Penkum
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prokoso. (Foto: Dok Denny Anteng Prokoso)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pinda korupsi dan pencucian uang pada Bank Bestari Tanjungpinang tahun 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prokoso menyampaikan, pada 8 November 2023, tim penyidik pidana khusus (pidsus) telah menetapkan rersangka atas nama A F selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang sebagai tersangka.

“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang yaitu melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah BPR Bestari, dan penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku,” ujar Denny, Kamis (09/11).

Ia menyampaikan, untuk estimasi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus sekitar Rp6 miliar sampai Rp7 miliar. “Masih estimasi ya, kurang lebih enam sampai tujuh miliar,” ujarnya.

Baca juga: Diselidiki Kejati Kepri, Direktur PD BPR Bestari: Kita Ikuti Saja Proses Hukumnya

Baca juga: Kajati Kepri: Kasus PD BPR Bestari Tanjungpinang Sedang Diselidiki Pidsus

Dalam kasus ini tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-unda ng RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tindak pidana pencucian uang diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News