Kejati Kepri Tetapkan 2 Pegawai BP Batam Jadi Tersangka Kasus Korupsi PNBP

Pidsud Kejaksaan
Bidang Pidsus Kejaksaan. (Foto: MB Ashab)

TANJUNGPINANG – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Tahun 2015-2021. Keduanya diketahui merupakan pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Tersangka baru dua orang dari pihak BP Batam berinisial HS dan HK. Keduanya pegawai di BP Batam, jabatannya saya kurang hapal,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, di kantornya Jalan Sei Timun, Kota Tanjungpinang, Selasa 11 Februari 2025.

Ia menyampaikan, HS ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2025, sedangkan HK pada 13 Januari 2025. “Peran keduanya banyak, sudah dua alat bukti yang dikantongi (penyidik),” katanya.

Saat ini HK sedang menjalani penahanan dalam perkara pidana umum di Kejari Batam. Sementara itu, HS tidak ditahan karena mengidap penyakit jantung berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis. “Penahanan HS ditangguhkan karena alasan kesehatan, mengingat risiko yang ditimbulkan,” jelasnya.

Dengan penambahan dua tersangka dari BP Batam, total tersangka dalam kasus ini menjadi enam terdiri dari empat orang dan dua korporasi. Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni AL selaku Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, dan SY selaku Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa serta Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra.

Mukharom juga menyampaikan, pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3,75 miliar dari tersangka SY yang diserahkan istri SY didampingi kuasa hukumnya pada Jumat 7 Februari 2025.

“Untuk sisanya (kerugian negara) sekitar 47 persen lagi segera diselesaikan, harapan saya tersangka lainnya juga ikut mengembalikan kerugian negara seiring proses berjalan,” katanya.

Baca juga: Kejati Kepri Terima Pengembalian Uang Rp3,75 Miliar dari Tersangka Korupsi PNBP di Batam

Diketahui dalam kasus ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri, total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp9,63 miliar dan USD 318.749,52.

Dalam kasus ini dua perusahaan yang terlibat, yakni PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Gemmalindo Shipping, bukanlah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memiliki izin dari Kementerian Perhubungan. Kedua perusahaan tersebut kemudian diubah menjadi PT Gema Samudera Sarana dan PT Segera Catur Perkasa.

Meskipun telah mengantongi izin, para tersangka sebagai direktur perusahaan tersebut tidak menyetorkan bagi hasil yang seharusnya menjadi PNBP BP Batam dan PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News