Kejati Kepri Tetapkan GM PT Persero Batam Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Nixon Andreas Lubis
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan General Manejer PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kerja perusahaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan, tim penyidik pada Aspidsus Kejati Kepri menetapkan satu orang tersangka atas nama A (GM Pemasaran PT. Persero Batam) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan pada PT. Persero Batam dalam Pembayaran Pajak Kendaraan dan Alat Berat PT. Persero Batam dari Tahun 2012-2021.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print-249/L.10/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.” kata Nixon Lubis di Tanjungpinang, Rabu (15/06).

Dalam kasus ini, kata Nixon, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, Nixon menyampaikan, kasus posisi secara singkat, berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau (2012-017) atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (2017-2021) bahwa dari tahun 2012- 2021 terhadap PT. Persero Batam terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center (berdasarkan tarif yang berlaku) sebesar Rp.846.257.86. Di mana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp.903.201.725 dan pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57.403.864.

Bahwa terhadap hal tersebut, Divisi SPI (Satuan Pengawasan Internal) PT. Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021 dan berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu.

“Bukti tanda terima pajak yang dipalsukan, pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen Tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai Pegawai Negeri Sipil. Serta adanya pemalsuan Stempel atau Cap BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center,” katanya.

Baca juga: Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Rp7,1 Miliar di PT. Persero Batam, Sudah TahapĀ  Penyidikan

Bahwa dalam periode tahun 2012-2021 perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp7.121.321.325 dan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 201-2021 yakni antara lain terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya. (*)