Kejati Kepri Tunggu Hasil Penghitungan Ahli Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah

Nixon Andreas Lubis
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menggesa penyelidikan dugaan korupsi proyek Jembatan Sungai Tiram, Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Nixon Andreas Lubis menyampaikan, terkait perkembangan   penyelidikan proyek Jembatan Tanah Merah terus berproses.

“Saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari ahli yang telah turun ke lokasi mengeceknya,” kata Nixon di Tanjungpinang, Senin (04/07).

Selanjutnya, kata dia, setelah dapat hasil akan dilakukan gelar perkara. “Apabila ada ditemukan indikasi tipikor (tindak pidana korupsi) akan segera dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus,” ujarnya.

Terkait saksi-saksi yang diperiksa, kata dia, sejauh ini penyelidik telah memeriksa sembilan orang terkait dan ahli. “Saksi yang diperiksa aparatur sipil negara dan rekanan, ditambah ahli,” katanya.

Baca juga: Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Sungai Tiram Bintan

Sebelumnya, Nixon menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi atas pembangunan jembatan senilai Rp10 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Ditangani tim intelijen Kejati Kepri. Ada sembilan orang yang sudah dimintai keterangannya, baik ASN maupun rekanan,” ungkapnya, Rabu (08/05).

Nixon melanjutkan, pembangunan itu dikerjakan CV Bina Mekar Lestari melalui Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan tahun anggaran 2018-2019. “Saksi lainnya akan dimintai keterangan lagi,” ujarnya. (*)