TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dikabarkan sedang mengusut dugaan permasalahan hukum di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari, Tanjungpinang.
Beredar informasi bahwa Kejati Kepri mengusut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Bahkan sejumlah pejabat dan staf PD BPR Bestari dipanggil jaksa untuk permintaan keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, masih baru tahap klarifikasi.
“Masih tahap konfirmasi, lagi berproses,” kata Anteng saat dikofirmasi, Senin (17/07).
Ia menuturkan, untuk lebih jelasnya nanti akan disampaikan setelah ada keterangan dari penyidik.
“Nanti akan disampaikan secepatnya, apa hasil prosesnya, beberapa hari ke depan akan disampaikan lebih jelas,” ujarnya.
PD BPR Bestari diketahui merupakan perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat memilih tidak banyak memberikan pernyataan atas dugaan kasus yang menimpa perusahaan milik Pemko Tanjungpinang tersebut.
“Sebaiknye saya tak komentar,” tegas Zul saat dihubungi Senin malam.
Dirinya mengaku sudah mengatahui ada persoalan di tubuh PD BPR Bestari. “Saya sudah dapat info,” ujarnya.
Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Jembatan Tanah Merah
Terkait kabar itu, hingga saat ini pihak PD BPR Bestari Tanjungpinang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News