Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Rp7,1 Miliar di PT. Persero Batam, Sudah Tahap  Penyidikan

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Rp7,1 Miliar di PT. Persero Batam
Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis dan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Junaidi AS (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kerja perusahaan pada PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) Tahun 2012-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis didampingi Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Junaidi A.S menyampaikan, Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : Print-153/L.10/Fd.1/04/2022 tanggal 26 April 2022 untuk melaksanakan penyidikan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Sudah masuk tahap penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis di Tanjungpinang, Rabu (27/04).

Ia menjelaskan, penyidikan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kepri telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 orang dan menelaah 12 item dokumen/surat yang selanjutnya setelah dilakukan ekspose (gelar perkara).

“Kesimpulan telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelidikan tersebut dan selanjutnya meningkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Kepri Hentikan 21 Perkara Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Lanjut, kata dia, bahwa dalam periode tahun 2012-2021 perusahaan Badan Usaha Milik Negara PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325.

Terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012-2021 yakni kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan, serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan PT. Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya. (*)