Kejati Kepri Usut Proyek Polder Tanjungpinang, Perhitungan Kerugian Sementara Rp2,9 Miliar

Pekerjaan Polder Sei Jang Senilai Rp16 Miliar Diduga Tidak Selesai
Proyek Polder Sei Jang, Tannungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (05/01). (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Polder Pengendalian Banjir, Jalan Pemuda, Gang Natuna, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar menyampaikan, pnyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah operasi intelijen ditandatangi Kepala Kejati Kepri tertanggal 11 Januari 2022 diperpanjang 21 Mei 2022.

“Hasil penyelidikan sudah melakukan permintaan keterangan terhadap tujuh orang, dokumen-dokumen kontrak dan dokumen lain sudah dikumpulkan,” kata Lambok di kantornya, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan, kegiatan dilaksanakan tahun 2021 oleh penyedia barang PT Belimbing Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp16,3 miliar.

“Hasil ekspose kita diperoleh kesimpulan bahwa pembangunan folder itu ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Untuk hasil perhitungan keuangan negara, kata dia, jaksa akan menunjuk auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Kuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

“Hitungan kasar kita (jaksa) sekitar Rp2,9 miliar. Kasus ini sudah ditingkatkan dan diserahkan ke bidang pidana khusus,” katanya.

Baca juga: Proyek Polder Pengendali Banjir Pemuda Terhenti

Dalam pengerjaanya ditemukan pompa air dan rumah pompa air tidak dipasang. “Sementara sudah putus kontrak dan kontrak sudah dibayarkan,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik bidang tindak pidana khsus akan melakukan telah terkait kasus tersebut. (*)