TANJUNGPINANG – Kasus pembalakan liar di Hutan Sijunjung, Sumatera Barat, saat ini sedang dialkukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Selain itu, penyelidikan ini ikut menyeret seorang jaksa dari Kejari Bintan yang diduga terlibat.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya kini masih mengumpulkan informasi terkait kemungkinan adanya unsur korupsi dalam kegiatan pembalakan liar tersebut.
“Kami masih pelajari, masih Pulbaket dan Puldata,” kata Rasyid saat dihubungi, Kamis 11 Desember 2025.
Baca Juga: Oknum Jaksa Kepri Hanya Disanksi 1 Tahun Tidak Menjabat, Karena Diduga Terlibat Pembalakan di Sumbar
Selanjutnya, Rasyid menambahkan bahwa Kejati Sumbar terus menelusuri setiap data dan informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
“Jadi masih kami pelajari dulu. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Namun demikian, ketika disinggung mengenai keterlibatan Jaksa Kejari Bintan, Rasyid menjelaskan bahwa proses penyelidikan terkait pembalakan liar sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polri.
“Itu wewenang kepolisian. Kami hanya sebatas mengecek ada atau tidaknya keterlibatan pidana korupsinya,” tegasnya.
Oknum Jaksa Sudah Dijatuhi Sanksi Disiplin
Sementara itu, Kejati Kepulauan Riau (Kepri) sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi disiplin berat. Kepada jaksa yang diduga ikut terlibat dalam pembalakan liar tersebut.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa jaksa yang menjabat sebagai Kasubag Bin Kejari Bintan, berinisial HAS, telah dicopot dari jabatannya.
“Saat ini yang bersangkutan dibina di Bidang Pengawasan Kejati Kepri, sambil menunggu hukuman disiplin berkekuatan tetap,” kata Yusnar, Kamis 11 Desember 2025.
Baca Juga: Polisi Akan Telusuri Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam
Dia juga menjelaskan bahwa Himawan dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
“Tapi yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan hukuman disiplin itu,” ucapnya.
Meski begitu, Kejati Kepri menegaskan bahwa proses penyelidikan dugaan keterlibatan Himawan sepenuhnya berada di tangan Kejati Sumbar sebagai pihak yang menangani kasus pembalakan liar di Kabupaten Sijunjung.*


















