Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Dana Hibah Masjid

Kejagung Tahan Mantan Gubernur Sumsel dan Direktur PTDKLN
Mantan Gubernur Sumsel AN saat hendak dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejagung

Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah masjid Sriwijaya Palembang, Rabu (22/09).

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah AN mantan Gubernur Sumsel, MM selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Dana Hibah Dari Dana APBD Provinsi Sumsel Tahun 2015 dan Tahun 2017 Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Ia mengatakan, kasus posisi yang dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel telah menyalurkan Dana Hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan rincian pada tahun 2015 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2015 menyalurkan dana Hibah sebesar Rp. 50.000.000.000 dan kedua tahun 2017 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2017 sebesar Rp. 80.000.000.000.

“Bahwa penganggaran Dana Hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima Dana Hibah dan hanya berdasarkan Perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan,” ujar Leonar dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (23/09).

BACA JUGA: Kejagung Tahan Mantan Gubernur Sumsel dan Direktur PTDKLN

Ia menuturkan, bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta. Kemudian lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset Pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat.

“Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai. Akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 130.000.000.000,” tegasnya.

Untuk perang masing-masing, kata Leonard, tersangka AN telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu. Tersangka MM meminta untuk pengiriman Dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta dan dalam penggunaannya adanya penyimpangan-penyimpangan. Sedangkan tersangka LPLT melakukan pencairan tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Ketiganya sudah ditahan dengan kasus berbeda, AN dab MM berstatus Tersangka pada Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka LPLT, berstatus terpidana pada kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang,” jelasnya.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Pewarta: Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *