IndexU-TV

Kejati Tunggu Putusan Lengkap Vonis 2 Anggota DPRD Kepri

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang
Sidang perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) masih menunggu putusan lengkap terdakwa Hadi Candra dan Ilyas Sabli yang divonis bersalah pada tingkat kasasi dalam pekara korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.

Kedua terdakwa ini awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. Akan tetapi, jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi.

Kedua anggota DPRD Kepri itu divonis secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Terdakwa Hadi Candra dihukum pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan dua bulan penjara.

Tidak hanya itu, Hadi Candra juga dihukum membayar uang penggati sebesar Rp345.450.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membanyar denda paling lambat satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang. Jika tidak punya harta benda untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama satu tahun.

Sementara untuk terdakwa Ilya Sabli dihukum pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak bayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

Terkait putusan itu, Kejati Kepri mengaku belum menerima putusan lengkap terkait perkara tersebut. “Berhubung kami belum menerima putusan lengkapnya, belum bisa melakukan langkah selanjutnya. Kami dengar baru dua terdakwa yang keluar, itu baru petikan,” kata Kepala Seksi Penerengan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prokoso, Kamis 7 Desember 2023.

Ia menyampaikan, jika pihaknya telah menerima putusan lengkap akan mengabarinya. “Kalau ada putusan lengkap. nanti kita, tentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tipikor, Boy Syailendra membenarkan kabar vonis terhadap dua terdakwa tersebut.

“Benar (Hadi Candra dan Ilyas Sabli divonisi bersalah). PN (pengadilan negeri) baru terima dua petikan putusan, untuk putusan lengkapnya belum diterima,” kata Boy.

Sedangkan untuk petikan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Raja Amirullah, Syamsurizon dan Makmur belum keluar.

Baca juga: 2 Mantan Bupati Natuna dan 2 Terdakwa Lainnya Divonis Bebas
Baca juga: Anggota DPRD Kepri Hadi Candra Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang memvonis bebas lima terdakwa tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015, Senin (06/03).

Kelima terdakwa adalah Hadi Candra selaku mantan Ketua DPRD Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah selaku mantan Bupati Natuna, serta terdakwa Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna dan Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna. (*)

Exit mobile version