BATAM – Pihak keluarga korban pembunuhan gadis muda asal Lampung di Kota Batam, Dwi Putri Aprilian Dini (25), mengharapkan tersangka dihukum seberat-beratnya.
Kakak korban, Meli menginginkan para tersangka yang menyebabkan kematian adiknya bisa dihukum dengan hukuman maksimal.
“Jikalau perlu hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, hukuman mati, untuk manusia seperti ini,” ungkap Meli melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu 3 Desember 2025.
Meli merasa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap adiknya sangat kejam.
“Semua pelaku agar dihukum seberat-beratnya, dan harus bertanggungjawab atas semua kekejian dan kebiadaban yg mereka lakukan terhadap adek saya,” katanya.
Pihak keluarga korban juga meminta agar aparat penegak hukum bisa memproses seadil-adilnya para pelaku.
“Harapan kami sekeluarga besar disini agar kasus ini tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Meli.
Diketahui Polsek Batu Ampar telah meringkus empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, yaitu Wilson alias Koko, Anik alias Ain alias Meylika Levana alias Mami, Putri Engelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan, dari hasil penyelidikan para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pembunuhan.
Dalam kasus ini Wilson diduga kuat sebagai otak utama yang menyebabkan korban tewas.
Atas tindakannya, Wilson disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara.
Sementara tiga tersangka lain disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 huruf e atau 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 huruf e dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Kematian korban Dwi Putri Aprilian Dini (25) disebabkan penganiayaan berat secara berulang-ulang yang dilakukan oleh Wilson, di Komplek Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penganiyaan tersebut dilakukan Wilson akibat adanya video rekayasa yang dibuat oleh pacarnya, Anik. Di dalam video itu diperlihatkan korban seolah-olah telah mencekik Anik.
Setelah itu Anik memerintahkan Putri Angelina (23) dan Salmiati (25) memperlihatkan video rekayasa kepada Wilson.
“Pelaku WL tidak mengetahui jika video itu hasil rekayasa,” kata Kompol Amru.
Wilson yang marah kemudian mulai melakukan penganiayaan terhadap korban selama tiga hari, sejak Selasa tanggal 25 hingga Kamis 27 November 2025, di mess Komplek Jodoh Permai Blok D 28, Kecamatan Batu Ampar.
Pada hari pertama 25 November 2025, pelaku Wilson melakukan kekerasan berupa menendang korban dan memukul menggunakan sapu lidi secara berulang-ulang di hampir seluruh bagian tubuh.
Pada hari kedua, Rabu 26 November 2025, pukul 02.00 WIB Wilson kembali menganiaya dengan memukul korban menggunakan kayu bulat. Wilson juga menendang tubuh serta kepala korban, hingga terbentur ke tembok dan dipan tempat tidur.
Pada Kamis 27 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Wilson kembali melakukan aksinya, dengan memborgol tangan korban dan mulutnya ditutupi dengan lakban. Tak sampai disitu saja, Wilson menyemprotkan air ke tubuh dan hidung korban dalam waktu sekitar dua jam.


















