Keluarga Hatta Tunjuk Kuasa Hukum Muhammad Fadhli Dalam Kasus Sodetan Air Tarempa Senilai 10 Miliar

Pengacara Muhammad Fadhli dan Partners. (Foto: Ist)

ANAMBAS – Kepala bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kepulauan Anambas Muhammad Hatta yang tersandung kasus proyek Sodetan Air Tarempa senilai Rp10 miliar  menunjuk Muhammad Fadhli dan Partners sebagai kuasa hukum dalam kasus yang menjeratnya.

Pada tahun 2024 proyek Sodetan Air Tarempa telah dilelang dan dimenangkan oleh CV Tapak Anak Bintan serta di kontrak oleh pihak pelaksana namun tidak memiliki progres pekerjaan dilapangan hingga masa kontrak berakhir padahal dana Rp3 miliar atau sekitar 30 persen dari nilai kontrak telah dicairkan.

Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan pemutusan kontrak terhadap CV Tapak Anak Bintan pada bulan November 2024 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan pengklaiman kepada pelaksana terhadap uang muka 30 persen yang mesti dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 3 miliar.

Selanjutnya klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan sudah dilakukan oleh Dinas PUPR untuk jaminan pelaksanaan senilai Rp500 juta sudah masuk ke kas daerah, PPK telah mengklaim pencairan uang muka yang nilainya Rp3 miliar dijaminkan oleh Asuransi Videi hingga kini belum ada kejelasan.

Dalam kasus itu 3 orang tersangka telah diperiksa oleh pihak Polres Kepulauan Anambas yaitu Muhammad Hatta Pulungan, Azhari sebagai Direktur CV Tapak Anak Bintan, serta kuasa direktur CV Tapak Anak Bintan, Prayitno.

Menanggapi kasus tersebut Muhammad Fadhli dan Partners turun langsung ke Anambas untuk berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Kepulauan Anambas terhadap kasus yang menyerat Muhammad Hatta Pulungan yang diketahui sebagai PPK dalam proyek tersebut.

Fadhli mengatakan bahwa ia telah mengenal Muhammad Hatta Pulungan sejak setahun yang lalu. “Iya bang Hatta sudah pernah juga berkonsultasi dengan saya terkait kasus ini di Batam, jauh sebelum dia menjadi tersangka dalam kasus ini,” ucap Fadhli kepada ulasan.co Selasa 2 Desember 2025 di Tarempa.

Dirinya mengaku telah diminta oleh pihak keluarga Hatta untuk mendampingi kasus yang menyeretnya. “Istrinya nelpon saya bang, supaya saya dampingi Hatta dalam kasus ini,” tegas Fadhli.

Selanjutnya ia bersama rekannya datang ke Polres Kepulauan Anambas untuk meminta tanda tangan kuasa khusus dari klienya Hatta, serta menyerahkan surat kuasa khusus itu kepada pihak Polres dalam dalam hal ini penyidik Polres Anambas yang menangani kasus itu.

“Kami juga tadi meminta kepada pihak penyidik Polres untuk meminta waktu bertemu langsung dengan Hatta, Alhamdulillah pertemuan berjalan lancar tanpa ada hambatan,” tambah Fadhli.

Dengan begitu, lanjut Fadhli, ia dan rekannnya Dikky Zulkarnain Hutagalung akan memberikan bantuan hukum kepada kliennya secara maksimal. Setelah itu, memberikan nasihat hukum kepada Hatta, menghindari konflik kepentingan, serta menyusun dokumen hukum yang berkaitan dengan kliennya apabila kasus ini sampai di persidangan.