Keluarga Minta Hasil Autopsi Kematian HA di Karimun Disampaikan Transparan

Wanita Tewas di Karimun
Ningsih, kakak kandung HA memperlihatkan foto adiknya semasa hidup usai kunjungan DanpomdamI BB. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Teka-teki penyebab kematian seorang janda berinisial HA di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) belum terungkap hingga saat ini.

Bahkan sudah 10 hari berlalu proses autopsi dilakukan, dan pihak keluarga masih menunggu hasilnya. Proses autopsi terhadap jenazah AH, dilakukan Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Kepri.

Seperti diketahui korban HA ditemukan tewas di kamar rumahnya, Perumahan Sinar Indah I, Kelurahan Teluk Uma, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu 17 Februari 2024 lalu.

“Masih belum,” kata Heri, sepupu HA, Selasa 27 Februari 2024.

Sementara kakak korban, Ningsih berharap hasil autopsi dapat membuka fakta penyebab kematian adiknya. Ningsih juga meminta agar hasil autopsi dapat disampaikan transparan.

Kabar terakhir yang diperoleh oleh pihak keluarga, sampel autopsi korban dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalaupun itu benar-benar dirahasiakan dengan alasan pro justicia, saya harap ada kejujuran dan transparansinya. Karena kita juga khawatir kalau hasilnya dimanipulasi,” kata Ningsih.

Terkait adanya isu terkait dugaan korban meninggal dunia karena penyakit Asma, Ningsih dengan tegas membantahnya.

“Dia tidak ada riwayat sakit asma. Kematian almarhumah diduga ada penganiayaan dan bukan karena asma, sesak napas, ataupun overdosis seperti yang diisukan,” ujar Ningsih menegaskan.

Ditambahkan Ningsih, saat ini pihak keluarga telah menyerahkan penanganan hukum terkait kematian HA kepada tim kuasa hukum.

“Kami sebagai pihak keluarga sudah memberikan kuasa hukum sepenuhnya kepada DP Agus Rosita, SH, MH dan Partners,” ujar Ningsih.

“Ibu DP Agus Rosita dan timnya menjalankan segala cara yang diperlukan untuk membela hak kepentingan hukum, menghadap semua instansi pemerintah baik Kejaksaan maupun semua tingkat pengadilan serta memberikan hak retensi dan hak subtitusi dalam menyelesaikan perkara ini,” ungkap dia menerangkan.

Diketahui Polres Karimun telah menyerahkan hasil penyelidikan kasus kematian HA ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya orang terakhir bersama korban adalah personel Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun.

Berdasarkan Undang-Undang 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, maka tahap penyidikan akan dilakukan oleh Denpom TNI.

“Berkas kami limpahkan ke Denpom. Hasil penyelidikan kami, orang yang terakhir kali bersama korban adalah personel Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun, yang merupakan pacar dari korban,” kata Fadli.