Kemarin, 6 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Level 3 hingga Wagub Kepri Alpa saat Syukuran Setahun Ansar-Marlin

6 Kabupaten/Kota di Kepri Terapkan PPKM Level 3
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di Km 16, Tanjungpinang Kepri saat penerapan PPKM baru-baru ini (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Sejumlah informasi penting menghiasi berita seputar Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (1/3), mulai dari 6 Kabupaten/Kota terapkan PPKM Level 3, terdakwa korupsi BUMD divonis 5,6 tahun penjara hingga Wakil Gubernur Kepri alpa saat syukuran setahun kepemimpinan Ansar-Marlin.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

1. 6 Kabupaten/Kota di Kepri Terapkan PPKM Level 3

Enam kabupaten/kota di Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam kategori daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 tertanggal 28 Februari 2022, daerah yang menerapkan PPKM level 3 di Kepri adalah Kabupaten Karimun, Bintan, Natuna, Anambas, Kota Tanjungpinang, dan Batam, hanya Kabupaten Lingga yang masuk dalam zona PPKM level 2.

Selengkapnya disini

2. Terdakwa Korupsi BUMD Lingga Divonis 5,6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis terdakwa korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga, direktur PT Pelet Indonesia Manifaktur (PIM), Efrizon Nazri dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Pada sidang yang berlangsung di PN Tanjungpinang, Selasa (01/03) itu, Hakim Ketua Eduart M.P. Sihaloho menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selengkapnya disini

3. Wagub Kepri Alpa saat Syukuran Setahun Kepemimpinan Ansar-Marlin

Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri) Marlin Agustina alpa saat acara syukuran setahun kepemimpinan Ansar Ahmad-Malin Agustina.

Ketidakhadiran Malin dalam acara itu ditanggapi santai oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad.

Selengkapnya disini