Kemarin, Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan, Polda Kepri Panggil Isdianto

Bea Cukai Tpi
Petugas saat memusnahkan rokok ilegal di TPA Ganet, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab/Ulasan.co)

 

TANJUNGPINANG – Sejumlah informasi penting terjadi di Kepulauan Riau pada Selasa (14/06) kemarin, dimulai dari Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan barang hasil tegahan hingga Polda Kepri panggil mantan gubernur Isdianto.

Bagi Anda belum sempat mengikuti, berikut ulasan singkatnya;

1. Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan 1,6 Juta Rokok Ilegal dan Tujuh Skuter Listrik

Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau musnahkan barang hasil penindakan berupa 1,6 juta batang rokok ilegal dan tujuh unit skuter listrik.

Pemusnahan barang hasil penindakan itu berlangsung di TPA Ganet Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (14/06).

Selengkapnya baca di sini.

2. Kejari Bintan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TPA Tanjung Uban

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dalam waktu dekat ini segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Ubang, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menyampaikan, perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi TPA Tanjung Ubang masih berproses. Saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau. “Hasilnya keluar, baru kami ekspose dulu,” kata Fajrian di Bintan, Selasa (14/06).

Selengkapnya baca di sini.