Kemarin, Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli hingga Pemprov Kepri Bingung Aturan Mudik Anak Usia 7-17 Tahun

Oknum Polisi Diduga Melakukan Pungli di Tanjungpinang
Kantor Satlantas Polres Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Sejumlah informasi penting menghiasi berita seputar Kepulauan Riau (Kepri), Senin (4/4), mulai dari oknum polisi diduga lakukan pungli, Gubernur Kepri dukung kembangkan pariwisata Anambas hingga Pemprov Kepri bingung soal aturan mudik anak usia 7-17 tahun.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

1. Oknum Polisi Diduga Melakukan Pungli di Tanjungpinang

Salah seorang oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Oknum tersebut diketahui merupakan anggota Satlantas Polres Tanjungpinang.

Korban S mengatakan, oknum tersebut meminta uang kepadanya saat hendak meminta surat Laporan Polisi (LP) agar dapat mengklaim asuransi Jasa Raharja. Akan tetapi, oknum polisi tersebut justru meminta uang dengan dalih biaya pengurusan LP.

Selengkapnya disini

2. Gubernur Kepri Dukung Investor Kembangkan Pariwisata Anambas

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad menegaskan komitmennya untuk mendukung investor dalam pengembangan pariwisata di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Demi kemajuan pariwisata di Anambas, Gubernur Kepri memimpin langsung rapat pengelolaan lahan wisata Kabupaten Kepulauan Anambas di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Ahad (03/04).

Selengkapnya disini

3. Pemprov Kepri Bingung Soal Aturan Mudik Anak Usia 7-17 Tahun

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih bingung soal aturan perjalanan domestik terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat jelang mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, khususnya bagi anak-anak usia 7 hingga 17 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Mochammad Bisri menyatakan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, disebutkan bahwa pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas, wajib vaksinasi penguat atau tes antigen/PCR jika ingin mudik.

Selengkapnya disini