Kemarin, Polresta Tanjungpinang Bekuk Pencuri di Bali, Kejati Kepri Tetapkan Satu Tersangka

Polresta Tanjungpinang Bekuk Pencuri Perhiasan Senilai Rp80 Juta di Bali
Polisi menangkap pelaku di kamar kos-kosan (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Sejumlah informasi menarik terjadi di Kepulauan Riau pada Rabu (15/06) kemarin, dimulai dari Polresta Tanjungpinang tangkap pencuri perhiasan di Bali hingga Kejati Kepri tetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi.

Bagi Anda belum sempat mengikuti, berikut ulasan singkatnya;

1. Polresta Tanjungpinang Bekuk Pencuri Perhiasan Senilai Rp80 Juta di Bali

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, membekuk Mohammad Ardiansyah, pencuri perhiasan senilai Rp80 juta milik korban Septi. Pelaku berhasil ditangkap di Denpasar, Bali.

Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan penangkapan pelaku. Ia mengatakan, keberadaan pelaku diketahui di Denpasar. Kemudian tim Jatanras Polresta Tanjungpinang bergerak ke Bali untuk melakukan penangkapan.

Selengkapanya baca di sini.

2. Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kepri

Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (15/06).

Pantauan di lokasi, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menuntut kebijakan pemerintah yang dirasa memberatkan buruh.

Selengkapanya baca di sini.

 

3. Kejati Kepri Tetapkan GM PT Persero Batam Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan General Manejer PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kerja perusahaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan, tim penyidik pada Aspidsus Kejati Kepri menetapkan satu orang tersangka atas nama A (GM Pemasaran PT. Persero Batam) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan pada PT. Persero Batam dalam Pembayaran Pajak Kendaraan dan Alat Berat PT. Persero Batam dari Tahun 2012-2021.

Selengkapnya baca di sini.

Masih banyak berita menarik lainnya dapat Anda ikuti hanya di ulasan.co. (*)