Kemenag Karimun Masih Tunggu Regulasi Kenaikan Biaya Haji 2023

704 Calon Jemaah Haji Asal Kepri Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci
Umat Islam melakukan Tawaf keliling Kabah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi. (Foto: Antara)

KARIMUN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.

Walaupun sudah ada kesepakatan di DPR RI, namun hingga saat ini Kemenag di daerah belum menerima pemberitahuan secara resmi biaya haji.

Diketahui dalam pertemuan antara Kementerian Agama RI dan DPR RI ditetapkan BPIH yang harus dibayarkan jamaah sebesar Rp 49,8 juta. Angka itu naik Rp10 juta dari BPIH tahun 2022 lalu, yakni sebesar Rp 39,8 juta.

“Besaran BPIH resminya belum keluar, masih menunggu Keputusan presiden,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Karimun, Endang Sri Wahyu, Jumat (24/02).

Dengan belum ditetapkannya Kepres tentang BPIH 2023, Endang mengatakan pihaknya masih belum dapat melakukan sosialisasi kepada jamaah haji.

“Besaran biaya belum ada, sehingga belum kami sosialisasikan,” ungkapnya.

Menurut Endank, dalam Kepres tentang BPIH nantinya akan menerangkan ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan haji tahun 2023.

Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Biaya Haji Tahun Ini Masih Dikaji

Apakah nantinya, jemaah haji tahun 2023 harus menambah sesuai dengan kekurangan atas ketentuan yang diberlakukan.

“Belum ada ketentuannya. Apakah nambah atau tidak, kalau nambah berapa nambahnya,” ujar Endank. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News