Kemendagri Berikan Penghargaan Inovasi Pemda

JAKARTA, Ulasan.co –  Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2020 diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang dinilai Terinovatif dan Sangat Inovatif di Indonesia. Acara Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada malam puncak IGA, di The Sultan Hotel and Residence, Jumat (18/12/2020), dengan mengikuti Protokol Kesehatan PSBB Pandemi Covid-19, secara ketat.

Penyelenggara penilaian dan penghargaan inovasi daerah tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan – Kementerian Dalam Negeri RI (BPP atau Badan Litbang). Adapun sebagai Mitra Kerjasama penyelenggaraan IGA, adalah Majalah TopBusiness.

Kegiatan tahunan ini, merupakan bentuk penilaian dan apresiasi pemerintah pusat terhadap semangat dan keberhasilan pemerintah daerah dalam penyelengaraan pemerintahan daerah dengan cara-cara inovatif. Selain menerima penghargaan, pemerintah daerah terinovatif juga mendapatkan dana insentif daerah.

Kegiatan IGA, diselenggarakan untuk menjalankan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Permendagri No. 104 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif inovasi Daerah. Dalam ketentuan ketentuan tersebut dijelaskan bawah, pemerintah daerah harus melakukan inovasi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya. Kemudian, Pemerintah Pusat akan melakukan penilaian dan pemberian penghargaan terhadap inovasi yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Penghargaan untuk tahun 2020 ini, merupakan kesinambungan dari penghargaan serupa pada tahun-tahun sebelumnya. IGA sudah berlangsung sejak tahun 2007, dan dari waktu ke waktu, proses/metode penilaian, selalu ditingkatkan standarnya.

Melalui penilaian dan penghargaan IGA ini, diharapkan dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah, untuk terus melakukan inovasi daerah dibidang peningkatan layanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan di daerah.

Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, dalam sambutan dan pengarahannya pada acara penghargaan tersebut, mengatakan bahwa IGA merupakan salah satu upaya untuk mendorong agar pemda se-Indonesia, semakin berinovasi tinggi dalam mengelola pemerintahan.

“Dengan demikian, publik semakin dilayani dengan tepat dan efisien oleh pemda. Dalam masa otda (otonomi daerah), sudah sewajarnya bahwa ‘inovasi’ merupakan kata kunci penting bagi pemda,” kata Mendagri

Lebih lanjut, Mendagri berpesan agar dalam menggelar pemerintahan, pemda selalu terampil dalam mengharmonisasikan bauran antara garis kebijakan Pemerintah Pusat, dengan inisiatif daerah. Dengan demikian, efek dari inisiatif daerah, akan selalu selaras dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

“Dalam inovasinya, sudah tentu pemda pun harus memerhatikan harmonisasi tersebut,” kata Mendagri.

Mendagri juga sangat mengapresiasi kegiatan IGA 2020 ini, karena proses penilaian dilakukan secara obyektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan melibatkan banyak Tim Penilai dari berbagai Instansi, Akademisi, dan Tokoh/ Pakar Inovasi Daerah.

Penilaian ini melibatkan tim penilai sebanyak 15 orang yang berasal dari unsur Kemendagri; Kemen PAN-RB; Kemenristek/BRIN; Kementerian Keuangan; Kementerian PPN/Bappenas; Lembaga Administrasi Negara; Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Kamar Dagang dan Industri; Universitas Indonesia; United Cities and Local Government-Asia Pacific (UCLG-ASPAC); Media massa.

Sebanyak 17.779 inovasi pemda yang dinilai

Ketua Penyelenggara IGA 2020, Agus Fatoni, menjelaskan proses penilaian penentuan pemenang penghargaan tersebut. “Tahapan penilaian yang sangat ketat, berlangsung sedari Mei tahun 2020. Tahapan penilaian tahap akhir, berupa presentasi kepala daerah dilaksanakan pada 4 sampai 5 November 2020 secara virtual. Hal tersebut meliputi: penjaringan, pengukuran indeks, presentasi, dan validasi serta penghargaan,” kata Agus, yang juga merupakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri.

Agus pun menjelaskan bahwa total inovasi yang disampaikan ke Pemerintah Pusat terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari tahun 2017 s.d 2020. Pada tahun 2020 ini, ada 17.779 inovasi pemda. Meningkat lebih dari 2x lipat dari tahun 2019 lalu, yang hanya sebanyak 8.016 inovasi. Tingkat partisipasi pemda pada pengisian indeks inovasi daerah tahun 2020 adalah sebanyak 484 pemda, dari 542 pemda. Sehubungan dengan wabah Covid-19, maka presentasi oleh kepala daerah, berlangsung secara daring.

Kriteria penilaian

Sementara, Ketua Tim Penilai IGA 2020, Tumpak Haposan Simanjuntak, mengatakan bahwa pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID) terdiri dari 2 Aspek, 7 Variabel dan 35 Indikator,” kata Simanjuntak.

Adapun contoh dari 35 indikator tersebut, adalah: visi-misi kepala daerah; jumlah inovasi daerah; jumlah peningkatan investasi; regulasi inovasi daerah; tingkat partisipasi stake holders; kecepatan inovasi; kemanfaatan inovasi; tingkat kepuasan pengguna inovasi; dan lain-lain.

Sedangkan aspek penilaian, mengacu pada lima kriteria, yaitu kebaruan, manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya, replikasi dan aplikatif, serta penguasaan materi inovasi daerah saat presentasi. Pemerintah daerah penerima penghargaan merupakan daerah yang mendapatkan skor tertinggi berdasarkan akumulasi nilai indeks inovasi daerah, dan hasil penilaian presentasi kepala daerah.

Berikut daftar pemerintah daerah penerima IGA Tahun 2020

Pertama, Kategori Provinsi Terinovatif; Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Banten.

Kedua, Kategori Kabupaten Terinovatif;  Kabupaten Situbondo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Bogor, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Sumenep.

Ketiga, Kategori Kota Terinovatif; Kota Yogyakarta, Kota Bontang, Kota Tangerang, Kota Palembang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Bogor, Kota Denpasar, Kota Sukabumi, dan Kota Bekasi.

Keempat, 3 Daerah Tertinggal Terinovatif; Kabupaten Nabire, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Kelima, 3 Daerah Perbatasan Terinovatif; Kabupaten Bintan, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Natuna.