Kemendagri: Pejabat—ASN Daerah dan Keluarga Jangan Flexing Hingga Berpesta

Rapat Koordinasi Pemerintahan se-Sumatera di Batam, Ahad, 21 September 2025.  (Foto: Kemendagri)

BATAM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), beserta keluarganya untuk memamerkan gaya hidup mewah (flexing) dan menggelar pesta secara berlebihan.

Peringatan ini disampaikan untuk menjaga marwah pemerintah dan menghindari kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan bahwa arahan ini datang langsung dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Pemerintahan se-Sumatera di Batam, Ahad, 21 September 2025.

Menurutnya, hal itu berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Kemendagri maupun di pemerintah daerah.

“Tadi diarahkan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri kepada pejabat dan ASN di pemerintah daerah, sama halnya yang beliau arahkan kepada kami di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Benni.

Benni menjelaskan, Mendagri meminta agar pribadi dan keluarga pejabat dapat menjaga diri dari aktivitas yang menciptakan perbedaan di tengah masyarakat.

“Tadi bahasa yang digunakan Pak Menteri itu, tidak melaksanakan aktivitas-aktivitas yang sifatnya flexing, menunjukkan kemewahan, kekayaan, dan lain-lain sebagainya. Karena itu akan menjadi perhatian dari publik,” tegasnya.

Selain flexing bagi ASN, Kemendagri juga mengimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan yang sifatnya berpesta-pesta, terutama dalam kondisi masyarakat seperti sekarang ini.

Benni mengakui bahwa meskipun imbauan ini terus-menerus disampaikan, masih ada sebagian kecil pejabat dan keluarganya yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, Kemendagri tidak pernah berhenti mengingatkan.

“Kami selalu mengingatkan di setiap pertemuan. Setidak-tidaknya setiap Senin, kami di Kemendagri melaksanakan rapat pengendalian inflasi, dan di situ selalu disampaikan oleh Pak Menteri untuk mengingatkan ini semua,” jelasnya.

Terkait sanksi, Benni memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.