Kemenkes Tak Tetapkan Status Pandemi Meski Penyebaran HMPV Terdeteksi di Indonesia

Bandara Hang Nadim Batam
Calon penumpang mengantre di konter lapor diri (check-in) Lion Air di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto:Dok/Ulasan.co)

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkonfirmasi tidak menetapkan status infeksi Human metapneumovirus (HMPV) jadi pandemi, meski penyebarannya telah terdeteksi di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono meminta masyarakat agar tidak mengkhawatirkan HMPV.

“HMPV di Indonesia ada, tapi jangan takut karena kejadiannya sudah ada sejak 2001 karena musim influenza, biasa meningkat di musim dingin di belahan Bumi Utara,” ujar Dante Saksono Habuwono, Jumat 17 Januari 2025.

Dante menjelaskan, pasien yang ditangani karena terkena HMPV dapat sembuh dalam perawatan tiga sampai lima hari saja. Namun, tetap dilakukan evaluasi karena akan menjadi fatal jika terkena kelompok tertentu.

Misalkan, kata Dante, kasus HMPV anak, lanjut usia (lansia), kekebalan yang turun seperti penderita human immunodeficiency virus (HIV) dan lainnya.

Baca juga: Pelabuhan Internasional Sekupang Akan Deteksi HMPV Masuk ke Batam

“Tapi, kami tetap melakukan evaluasi dengan cara influenza like illness atau ili. Nah, kalau ili meningkat mesti dideteksi, sementara di Indonesia belum ada peningkatan,” kata dia menjelaskan.

Dia menuturkan, Kemenkes RI belum menetapkan status gawat atau status pandemi untuk kasus HMPV tersebut karena berbeda dengan Covid-19.

“Bedanya secara kedokteran, itu akan terlihat pada faktor peradangan dan faktor gumpalan darah sehingga orang cepat meninggal,” ucapnya.

Selain itu, Dante melanjutkan, jika HMPV tidak ada faktor peradangan dan faktor gumpalan darah, seperti flu biasa yang menyebabkan infeksi disalurkan nafas saja.

“Jadi masyarakat menghadapi dengan tenang tentang HMPV ini, yang terpenting menjalankan protokol seperti Covid-19 dengan cuci tangan dan lainnya,” pungkasnya.