Kemenko Marves Bersama ILO Susun Draf Lindungi Pelaut

Kemenko Marves-ILO Susun Draf Lindungi Pelaut
Ilustrasi - Awak kapal perikanan dan hasil tangkapan mereka. (Foto: Antara)

Jakarta – Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) segera susun draf lindungi pelaut.

Dalam draf tersebut, isinya mengatur tentang pelindungan pekerja di sektor perikanan di Indonesia melalui program Ship to Shore Rights South East Asia (SEA).

Bersama kementerian/lembaga terkait, pemerintah menggelar diskusi analisis perbandingan 2019-2021 tentang Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Konvensi ILO Nomor 188 secara virtual, Rabu (06/10) kemarin.

“Tujuan pertemuan ini ialah untuk mengidentifikasi apa saja yang harus di-update. Lalu melihat sudah sampai mana tahap kematangan dari berbagai instansi pemerintah,” kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo di Jakarta, Kamis (07/10).

Basilio mengungkapkan saat ini terdapat kekosongan hukum tentang pelindungan pelaut.

“UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sedangkan UU PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang meliputi pelaut awak kapal/pelaut perikanan tidak sesuai dengan konvensi pokok ILO,” terangnya.

Kekosongan yang dimaksud, lanjut Basilio, disebabkan karena UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut. Sementara UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memuat tentang pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Pemerintah pun telah menyampaikan rencana pembentukan “Tim Upaya Harmonisasi” yang akan dibentuk melalui sebuah keputusan resmi.

“Tim akan berisi perwakilan kementerian dan lembaga yang relevan yang akan bertugas melanjutkan secara intensif diskusi detail terkait hal ini untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang relevan di sektor perikanan,” ungkap Basilio.

Laporan dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188.

Demikian pula Kementerian Perhubungan juga telah melaksanakan segala aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188, dengan melindungi hak-hak awak kapal sebagai bentuk perlindungan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *