Kemenkumham Kepri Tetapkan Syair Gurindam 12 Jadi Hak Kekayaan Intelektual

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Godam menyerahkan sertifikat Haka Kekayaan Intelektual Syair Gurindam 12 karya sastrawan Raja Ali Haji kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (19/8). (Foto:Rindu Sianipar/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kanwil Menkumham) Kepulauan Riau, resmi mengeluarkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual terhadap Syair Gurindam 12 karya sastrawan Raja Ali Haji.

Syair Gurindam 12 karya Raja Ali Haji telah resmi menjadi Hak Kekayaan Intelektual diserahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang pada upacara Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham RI ke-77 di Kantor Wilayah Menkumham Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Jumat (19/8).

Selain karya Gurindam 12, pihak Kemenkumham Kepri juga memberikan sertifikat kekayaan intelektual untuk bank nasional yang beropasi di Kepulauan Riau. Kedua penghargaan tersebut, ditandatangani Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoly.

“Saya hanya memberikan sebagaimana kita tahu karya Gurindam 12 sudah menjadi ikon Kepulauan Riau, dan kita harus melindungi itu supaya tidak diakui orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” jelas Saffar M Godam disela-sela acara.

Sementara penghargaan yang sama juga diserahkan, Saffar Godam untuk Bank Mandiri sebagai bank yang telah mendukung Bisnis dan HAM.

Baca juga: Farel ‘Ojo Dibandingke’ Didapuk Menkumham Jadi Duta Kekayaan Intelektual

“Begitu pun saat ini kita menilai Bank Mandiri, salah satu perusahaan yang mematuhi ketentuan dari proses HAM yang harus dipatuhi dalam menjalankan bisnis,” katanya.

Dalam upacara tersebut, Godam secara khusus menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI untuk seluruh jajaran pegawai dan kantor cabang Menkumham di wilayah Kepri.

“Menteri Hukum dan HAM berpesan tetap menjaga semangat kebersamaan, dan kita tingkatkan kinerja pasti dan berakhlak. Dalam berakhlak berarti menjauhi segala pelanggaran,” ujarnya.

Dia pun menyampaikan, apabila ada pegawai yang nekat melakukan pelanggaran hukum maka tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika ada pegawai kita yang melanggar hukum, pasti ada sanksi tegasnya,” tegas Godam.

Mewakili Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Meitya Yulianty mengapresiasi pemberian sertifikat kekayaan intelektual Gurindam 12.

“Mudah-mudahan, ada lagi yang didaftarkan karena kita tahu, Tanjungpinang itu banyak memiliki warisan budaya tak benda yang perlu di lestarikan dan diakui nasional,” ujarnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Remisi Kemerdekaan untuk Narapidana