Kena Ciduk Deh! Delapan Bocah Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polisi

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal saat merilis penangkapan delapan bocah pencuri sepeda motor (Foto: Engesti)

Batam – Polsek Bengkong, Polresta Barelang, Kepulauan Riau meringkus delapan orang pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) yang beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Sabtu, (04/09).

Kedelapan pelaku masih berusia belasan tahun, yakni berinisial DHF (16), MAK (15), NAP (14), MJF (15), MR (17), FB (13), ADA (16) dan FDBL (21).

Penangkapan terhadap remaja pelaku itu berdasarkan empat Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal menyampaikan, para tersangka itu melakukan pencurian kendaraan bermotor di tempat lokasi yang berbeda. Diantaranya bengkong Indah Bawah blok F, Kampung Belimbing Sadai blok D, Bengkong Kolam blok B2, Bengkong Palapa 1 blok A dan di Melcem Kelurahan Tanjung Sengkuang.

Barang bukti hasil curian para bocah saat diamankan di Polsek Bengkong (Foto: Engesti)

Total ada enam unit sepeda motor barang bukti yang berhasil diamankan, dua unit di antaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor.

“Nah, sesuai LP ada 4 unit motor dan dua unit lagi kita masih kordinasi dengan pihak Polsek-polsek terdekat, apakah ada kendaraan bermotor yang hilang dan melapor,” ucap AKP Bob.

Atas perbuatannya para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan.

Pewarta : Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *