Kenaikan Tarif Parkir Khusus Belum Bisa Diterapkan di Batam

Kenaikan Tarif Parkir Khusus Belum Bisa Diterapkan di Batam
Parkiran kawasan Panbil Mall, Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau saat ini belum bisa merealisasikan kenaikan tarif parkir khusus di daeranya. Kemungkinan palin cepat baru bisa diterapkan pada Juli 2022 mendatang.

Meskipun telah disahkan, kenaikan tarif parkir khusus masih menunggu persetujuan dari Provinsi Kepulauan Riau dan rekomendasi Kementrian Dalam Negeri serta Kementrian Keuangan.

“Walaupun sudah disahkan, namun dalam penerapannya masih memerlukan evaluasi,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah di Batam, Sabtu (05/02).

Azman mengatakan, proses implementasi tarif parkir khusus ini memerlukan waktu kurang lebih 4 sampai 6 bulan, bahkan bisa sampai 10 bulan.

“Perubahan peraturan daerah terkait tarif parkir khusus dilakukan secara nasional. Bukan Kota Batam saja,” kata dia.

Sembari menunggu implemtasi tarif parkir baru, Pemko Batam masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang lama. Yakni Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

“Kalau itu bulum turun, tentu kita masih menerapkan perda yang lama,” kata dia.

Baca juga: PLTU Tanjung Kasam Disambar Petir, Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Batam

Diketahui, nantinya tarif parkir khusus di Kota Batam seperti mal, bandar udara akan mengalami kenaikan 100 persen.

Parkir motor naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 atau Rp3.000, sedangkan parkir mobil dari Rp2.000 menjadi Rp4.000 atau Rp5.000.

Selain itu, dalam ranperda juga dilakukan perubahan terhadap aturan drop off. Jika sebelumnya, pada 15 menit pertama tidak dipungut biaya, kali ini dikurangi menjadi 5 menit. (*)