Kenaikan UMP Belum Sesuai, Wahyu Wahyudin Minta UMP Dievaluasi per 6 Bulan

Wahyu Wahyudin
Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih belum sesuai. Ia pun meminta ada evelauasi UMP per 6 bulan.

Wahyu Wahyudin mengatakan, kenaikan itu masih tidak cukup, karena luas wilayah Kepri yang cukup luas serta biaya transportasi yang cukup tinggi.

“Selain biaya transportasi, biaya hidup juga lumayan tinggi karena sembako kita dikirim dari daerah lain,” kata Wahyudin saat dihubungi, Selasa (28/11).

Menurutnya, besaran kenaikan UMP masih jauh dari harapan buruh. Namun, mengingat kondisi ekonomi yang baru mau pulih dari pandemi maka hal itu harus diwajarkan.

“Mungkin karena ekonomi baru bangkit dari pandemi, para pengusaha cuman segitu yang mereka sanggupi,” ucapnya.

Kendati demikian, Wahyu meminta evaluasi UMP dilakukan per 6 bulan bukan per tahun.

“Kita tidak tahu kondisi ekonomi kita seperti apa ke depannya. Jadi seharusnya evaluasi UMP itu 6 bulan jangan per tahun,” jelasnya.

Ia menyebutkan, permintaan kenaikan UMP dari para buruh dengan menghitung Hidup Layak (HL) berkisar Rp4jt per bulan.

“Mereka mintanya diatas 4. Tapi kan karena baru selesai pandemi, pemerintah tak bisa menekan pengusaha juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri mengeluarkan surat besaran kenaikan UMP di Kepri.

Sesuai dengan surat tersebut, kenaikan UMP di Kepri sebesar Rp229.022. Dengan kenaikan tersebut, maka total UMP Kepri menjadi Rp3.279.194 dari Rp3.050.172.

Surat tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Kepri, nomor 1354 tahun 2022 tanggal 28 November 2022.