Kenalan Lewat Tantan, Seorang Wanita Hampir Diperkosa di Batam

Pelaku Dibekuk Polisi
Pelaku saat dibekuk polisi. (Foto: Ist)

BATAM – Seorang pria berinisial CWN (25), tak berkutik saat dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku ditangkap karena ingin melakukan percobaan pemerkosaan terhadap kenalannya seorang perempuan FH (25). Antara pelaku dan korban baru saling kenal lewat aplikasi Tantan.

Kapolsek Sekupang, Kompol Z A Cristopher Tamba mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (09/02) lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

“Pelaku diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial FH (25), Batu Aji, Kota Batam,” kata Kompol Cristoper di Batam, Rabu (15/2).

Berdasarkan keterangan korban, ia pertama kali mengenal pelaku dari aplikasi Tantan dan mengaku bernama Abi.

“Korban sudah saling mengenal lewat aplikasi kurang lebih dua bulan,” katanya.

Lalu, pada Sabtu (04/02) sekira pukul 19.30 WIB, korban diajak pelaku bertemu untuk pergi jalan ke Barelang.

“Sekira pukul 21.30 WIB, korban mengajak pelaku untuk pulang kemudian pelaku dan korban makan dulu di daerah Tiban Centre,” katanya.

Setelah makan, korban meminta kepada pelaku untuk mengantarkannya pulang ke rumah.

“Dalam perjalanan sampai pondok tepi Jalan Sei Temiang, pelaku langsung turun dan korban dikejar oleh pelaku dan menyeretnya ke pondok,” katanya.

Selanjutnya pelaku langsung menutup mulut korban memaksa untuk membuka baju korban.

“Korban melawan dan kabur ke arah jalan raya kemudian meminta tolong kepada orang lewat,” katanya.

Melihat orang yang datang menolong, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motornya.

“Beberapa saat usai kejadian petugas merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” kata dia.

Baca juga: Gema Minang Akan Gelar Minang Fest 2023 di Batam

Selain menangkap pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti satu pasang pakaian korban. Saat ini korban telah berada di Mapolsek Sekupang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News