Kendaraan di Karimun Tidak Akan Pakai Pelat Nomor Hijau

Karimun
Ilustrasi, sejumlah pengendara di Karimun, Kepulauan Riau. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Sejumlah aturan terbaru terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor telah dikeluarkan Polri.

Di antaranya adalah penerapan pelat nomor kendaraan bermotor terbaru dengan warna dasar hijau dan putih.

Untuk pelat hijau diperuntukan bagi kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), salah satu kawasan FTZ adalah sebagian wilayah Kabupaten Karimun. Namun meski demikian, penerapan pelat nomor hijau tidak akan diberlakukan di Kabupaten Karimun.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Apriyanto mengatakan pelat nomor hijau hanya berlaku di Kota Batam saja.

“Untuk TKB hijau itu hanya diperuntukan untuk di Batam saja, khusus bagi mobil yang tidak bisa keluar Batam,” kata Eko, Jumat (28/10/2022).

Kemudian pelat nomor dengan warna dasar putih juga masih belum diberlakukan di Kabupaten Karimun.

Eko menjelaskan penerapannya masih akan menunggu stok pelat nomor yang hitam habis.

Baca juga: Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Dilakukan Bertahap

Diperkirakan pelat nomor putih di Karimun terlebih dahulu akan diterapkan ke kendaraan roda dua.

“Untuk TNKB putih di Karimun akan diberlakukan akan. Tetapi pelaksanaannya masih menunggu stok TNKB hitam habis. Kemungkinan untuk TNKB putih kami peruntukan kendaraan sepeda motor dahulu,” terang Eko. (*)