Kepala Bappenas Kaget Ada Konsesi Tambang di Kawasan Ibu Kota Baru

Kepala Bappenas Kaget Ada Konsesi Tambang di Kawasan Ibu Kota Baru
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembanguanan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Foto: Antara

Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembanguanan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa tidak mengetahui bahwa sebagian lahan di Ibu Kota Negara (IKN) baru, Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan wilayah konsesi tambang.

Suharso mengira konsesi tambang yang dipegang sejumlah perusahaan merupakan izin lama yang telah diselesaikan.

“Tidak ada di kami,” kata Suharso seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (27/1).

Baca juga: “Paru-paru Dunia” yang Kian Terkikis

Suharso sempat menghubungi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil untuk memastikan data tersebut.

“Saya kok baru tahu ada (tambang) ini. Gede banget loh. Data ini kok tidak diberikan kepada kami?,” tuturnya.

Setelah berbicara sekian menit dengan Sofyan, Suharso mengatakan koleganya itu membenarkan adanya konsesi tambang.

Bappenas, kata Suharso, memerlukan data itu untuk kelancaran proses pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Bappenas merupakan instansi pemerintah yang menyusun masterplan pembangunan ibu kota. Pihaknya, kata Suharso, perlu memastikan seluruh wilayah lokasi ibu kota baru clean and clear.

Baca juga: Ngabalin: IKN Wajah Baru Indonesia dalam Membangun Peradaban

Adapun berdasarkan cerita Sofyan, Suharso mengatakan konsesi lahan itu berhubungan dengan perluasan lahan tanah IKN. Pemerintah semula menetapkan lahan ibu kota seluas 200 ribu hektare, namun diperluas sampai 256,1 ribu hektare.

“Mungkin asumsinya, sebagian besar konsesi akan selesai pada 2033,” imbuhnya.

Suharso tak memungkiri lahan IKN dipenuhi kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI). Ia mengatakan pemerintah sudah menyetop izin HPH yang sudah hampir habis.

Selain itu, dia menyebut ada sejumlah tambang rakyat. Pemerintah, kata dia, mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi.

Baca juga: Pembangunan dan Pemindahan IKN Dilaksanakan Bertahap

Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam sebelumnya menyatakan lokasi IKN bukanlah lahan kosong. Jatam mendata terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan IKN.

Hasil penelusuran JATAM menunjukkan 149 konsesi di antaranya adalah pertambangan batu bara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 1 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Selain itu, ada 92 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan IKN. Sebagian berada di dalam konsesi perusahaan tambang, sisanya di luar konsesi perusahaan.

JATAM menghimpun setidaknya ada lebih dari 50 nama politikus terkait dengan kepemilikan konsesi di lokasi IKN.

Sementara itu, menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN.

Ada pula pengusaan minyak dan gas bumi di kawasan perairan sekitar IKN yang mencapai 61.685 hektare. Sedangkan data Yayasan Auriga Nusantara menunjukkan, konsesi lahan perkebunan sawit dan kehutanan di dalam area IKN total mencapai 66 ribu hektare.