Kepala Bea Cukai Purwakarta Dicopot Usai Dilaporkan ke KPK Soal Harta Rp60 Miliar

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahaen dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Rahmady dituding memiliki harta kekayaan yang fantastis, namun tidak disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, pihak Kemenkeu mengendus adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam kasus yang melibatkan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menuturkan, Rahmady dibebastugaskan setelah dilakukan pemeriksaan internal Kemenkeu dan ditemukan dua indikasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Nirwala melalui keterangan resmi, Senin 13 Mei 2024.

Nirwala menambahkan, pemeriksaan internal Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.

“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” sambung Nirwala.

“Segera akan ditunjuk pelaksana harian kepala kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” tutup Nirwala.

Sebelumnya, Rahmady telah dilaporkan Andreas yang merupakan kuasa hukum dari pengusaha Wijanto Tirtasana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara dari Eternity Global Law Firm tersebut, meminta Kemenkeu untuk menyelidiki asal-usul harta Rahmady lantaran jumlah lebih dari yang disampaikan ke LHKPN.

Dia juga menjelaskan soal hubungan kliennya dengan pejabat Bea Cukai tersebut. Pada 2017, Rahmady meminjamkan uang kepada kliennya yakni Wijanto Tirtasana Rp7 miliar. Padahal, harta Rahmady yang tercatat di LHKPN saat itu hanya Rp3 miliar.

Andreas menuding Rahmady tidak lagi melaporkan harta kekayaannya sejak 2022. Berdasarkan info yang didapatkan Andreas, LHKPN Rahmady dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp6,5 miliar.

Andreas menilai saat ini adalah momen tepat untuk Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.

“Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah, kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang ini dari mana,” jelas Andreas seperti dikutip dari Detik Finance.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean akhirnya angkat bicara soal tudingan memiliki harta jumbo seperti yang disampaikan pengacara Eternity Global Law Firm Andreas.

Menurut Rahmady, telah terjadi pemutarbalikan fakta dan pemberitaan di media massa sarat akan fitnah yang merugikan dirinya.

Rahmady pun mengaku dirinya difitnah memiliki harta senilai Rp60 miliar, namun tak menyampaikannya pada LHKPN sehingga dilaporkan ke KPK.

“Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, kepolisian, dan lain-lain. Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” kata Rahmady melalui keterangan tertulis, Senin 13 Mei 2024 mengutip cnnIndonesia.

“Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya,” ucapnya.