Kepala BP Batam Ajukan Cuti  Kampanye Pilkada Kepri 2024

Kepala BP Batam
Kepala BP Batam Muhammad Rudi. (Foto: Dok BP Batam)

BATAM –  Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi telah secara resmi mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Pengajuan cuti ini diajukannya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang memegang jabatan sebagai Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Surat permohonan cuti tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tertanggal 19 September 2024. Di dalam surat itu disebutkan bahwa cuti diajukan dalam rangka mengikuti masa kampanye Pilkada 2024.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa pengajuan cuti ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Kedua regulasi ini mengatur bahwa wali kota yang kembali mencalonkan diri di wilayah yang sama harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

“Menindaklanjuti surat permohonan dari Kepala BP Batam tersebut, Kemenko Perekonomian telah melakukan kajian dari aspek peraturan perundang-undangan,” jelas Susiwijono.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 70 ayat (3) dan ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada wajib menjalani cuti selama masa kampanye.

Menurut Susiwijono, masa kampanye Pilkada 2024, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Lebih lanjut, Susiwijono menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, yang mengubah PP Nomor 46 Tahun 2007, Wakil Kepala BP Batam akan melaksanakan tugas dan wewenang Kepala BP Batam selama Muhammad Rudi menjalani cuti.

“Dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, persetujuan cuti bagi Kepala BP Batam diberikan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam. Untuk sementara waktu, Wakil Kepala BP Batam akan mengambil alih pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala BP Batam,” ujar Susiwijono.

Maka dengan ini, Muhammad Rudi secara resmi akan menjalani cuti mulai 25 September hingga 23 November 2024. Selama periode tersebut, Purwiyanto, selaku Wakil Kepala BP Batam, akan menggantikan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca juga: Rudi-Rafiq Tunda Launching Kampanye Perdana Pilkada Kepri 2024 ke Hari Sabtu

Namun, setelah masa cuti berakhir pada 23 November 2024, Muhammad Rudi diharuskan untuk kembali menjalankan tugas hingga akhir masa jabatannya.

“Perlu dicatat bahwa persetujuan cuti sebagai Kepala BP Batam berada di bawah wewenang Menko Perekonomian, sementara persetujuan cuti untuk jabatan Walikota Batam merupakan kewenangan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri,” pungkas Susiwijono. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News