Kepala BP Batam Kini Berwenang Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad (Foto: dok/BP Batam)

BATAM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan kewenangan baru kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan.

Kewenangan ini diberikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam, dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Rabu 7 Mei 2025.

Sebelum terbitnya Perpres ini, pengajuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam hanya dapat dilakukan oleh sejumlah pihak tertentu seperti menteri atau pimpinan lembaga, pejabat tinggi madya kementerian, gubernur, bupati/wali kota, badan otorita, badan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau masyarakat umum, sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.

Namun, Perpres 21/2025 mengubah ketentuan tersebut. Kini, Kepala BP Batam menjadi salah satu pihak yang memiliki wewenang langsung mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), setara dengan menteri, pimpinan lembaga, pejabat tinggi madya kementerian, dan gubernur.

Adapun bagi pimpinan badan hukum, perseorangan, kelompok, atau masyarakat umum, pengajuan kini harus melalui Kepala KPBPB Batam, tidak lagi langsung ke Menteri LHK sebagaimana sebelumnya.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutup Amsakar mengakhiri.