Kepala DKPP Bintan Diperiksa Jaksa Terkait Pengelolaan Tour Mangrove

Kepala DKPP Bintan
Kepala DKPP Kabupaten Bintan, Sri Heny Utami. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Sri Heny Utami, dikabarkan beberapa kali baru-baru ini diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Heny diperiksa jaksa terkait pengelolaan tour mangrove berada di Lagoi ketika menjabat Camat Teluk Sebong. Saat itu dirinya sebgai Ketua Komite Tour Mangrove.

Terkait kabar tersebut Heny membenarkan telah memberikan keterangan kepada jaksa terkait pengelolaan tour mangrove.

“Sudah beberapa kali (pemanggilan Kejari Bintan). Dua kali dipanggil Kejaksaan kemarin konfirmasi keterangan,” kata Heny, Selasa 24 Desember 2024.

Heny menjelaskan, berdirinya Komite Tour Mangrove berdasarkan SK Bupati Bintan tahun 2016 sampai sekarang.

“Sekarang masih berlaku, belum dicabut. Kalau memang dipandang tidak diperlukan lagi, pasti ada pencabutan,” ucap dia.

Ia mengatakan, harus dibedakan dana kontribusi, dana retribusi, dan dana konservasi. Dana kontribusi itu dana yang diperuntukkan untuk masyarakat.

“Cara pengambilan dana kontribusi tersebut setiap masing-masing desa/kelurahan setempat membawa proposal ke BRC,” katanya.

Kemudian terkait dana retribusi diambil berdasarkan SK Komite Tour Mangrove yang disalurkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bintan sebesar Rp10 ribu.

“Sedangkan dana kontribusi tergantung kesepakatan operator-operator yang melaksanakan wisata mangrove. Dan, dirinya juga enggan membeberkan besaran dana kontribusi yang mengalir ke setiap operator wisata mangrove,” ujarnya.

Baca juga: Komite Tour Mangrove di Lagoi Bintan Diduga Lakukan Pungli, Patok Tarif Tour Rp400 Ribu

Ia mengaku tidak mengetahui persis besaran tarif wisata mangrove yang dipungut ke pengunjung.

“Tarif wisata masing-masing operator, saya tidak tau. Uangnya ada di BRC, bukan di komite,” sebutnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News