Kepala DPM-PTSP Kota Batam Klaim Tidak Ada Masalah dengan Sistem OSS-RBA

Kepala DPM-PTSP Kota Batam Klaim Tidak Ada Masalah dengan Sistem OSS-RBA
Gedung Mal Pelayanan Publik Kota Batam, Kepri (Foto: Engesti)

Batam – Kepala Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam Firmansyah mengklaim tidak ada masalah pada sistem “Online Single Submission” (OSS) berbasis risiko atau ‘Riska Based Management” (RBA).

Menurutnya, sistem tersebut masih berjalan lancar, artinya masih dapat digunakan dalam mengajukan permohonan perizinan.

“Siapa yang bilang bermasalah? Memang pelayanan di kita (PTSP), tapi kan aplikasinya di pusat. Se- Indonesia pakainya ini (OSS-RBA), kalau ada trouble atau masalah, pusat sana yang bisa mengatasi,” katanya selaku kepala DPM-PTSP saat di temui di Kantornya, Kamis (26/8).

Dikatakannya, jika terdapat trouble itu merupakan hal wajar. Sebab, aplikasi tersebut masih tergolong baru.

“Kalau memang ada masalah, ya wajar, namanya juga aplikasi baru,” katanya.

Firman menjelaskan, saat ini semua pengusaha menggunakan sistem OSS-RBA untuk permohonan perizinan tidak menggunakan sistem manual.

“Pengusaha untuk perizinannya tetap menggunakan OSS karena beberapa perizinan seperti peraktik bidan, peraktik dokter dan lainnya tidaknya ada masalah. Kalau pengusaha mengeluh seharusnya ke kami apasih masalahnya kan gitu,” katanya.

Lanjut, kata Firman, sampai saat ini tidak ada pengusaha yang mengeluh terkait sistem OSS-RBA tersebut.

“Jika memang tidak bisa masuk, kita bisa buat pengaduan ke pusat. Kalau memang ada yang ngeluh, kotak aduan kita kan ada,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Humas BP Batam Dendi Gustinandar. Menurutnya sampai saat ini tidak ada masalah dalam sistem OSS -RBA untuk permohonan izin.

“OSS-RBA tidak ada masalah, jika ada masalah atau kendala dalam penggunaan aplikasi OSS RBA, silakan datang ke Help Desk MPP lantai 1,” katanya. (*)

Pewarta : Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *