Kepala SDN 003 Tanjungpinang Barat Sebut Status GB dari GTT Operator Jadi Guru per September 2024

Kepala Sekolah SDN 003 Tanjungpinang Barat, Zubaidah,
Kepala Sekolah SDN 003 Tanjungpinang Barat, Zubaidah. (Foto: MB Ashab)

TANJUNGPINANG – Kepala Sekolah SDN 003 Tanjungpinang Barat, Zubaidah, menanggapi polemik terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I 2024 di sekolahnya.

Polemik ini mencuat setelah Maria Ulfalim, salah satu guru di SDN 003 Tanjungpinang Barat, bersama penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Tanjungpinang, memprotes hasil seleksi PPPK. Maria merasa dirugikan karena ada dugaan “guru karbitan” yang ikut seleksi dan lolos. Ia menyoroti kelulusan seorang tenaga honorer Tata Usaha (TU) berinisial GB dalam jalur yang sama.

Menanggapi hal itu, Zubaidah menjelaskan bahwa GB telah menjadi tenaga honorer di SDN 003 Tanjungpinang Barat sejak 2018, berdasarkan SK Dinas Pendidikan sebagai tenaga pendidik dan kependidikan. Setelah aktif di sekolah jadi honorer, GB mulai menempuh pendidikan di Universitas Terbuka (UT) jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) pada 2019 dan baru lulus pada 2024.

Selama kuliah, sejak 2021, GB juga sudah mulai mengajar ketika ada kekosongan guru akibat mutasi, pensiun, atau guru cuti melahirkan di sekolah tersebut.

“Walaupun belum lulus, dia (GB) tetap bisa mengajar karena sudah memiliki latar belakang pendidikan saat sekolah kekurangan guru, jadi dia diminta menjadi pengganti sambil menunggu guru baru dari dinas,” jelas Zubaidah.

Ia menambahkan, selama GB mengabdi di sekolah yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai tenaga kependidikan (TU dan operator) dan guru, tergantung kebutuhan sekolah. Pada Januari 2024, GB berstatus sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) operator, menggantikan operator lama yang tidak melanjutkan kontraknya.

Setelah resmi menyelesaikan pendidikan dan diwisuda pada 30 Agustus 2024, Zubaidah mengajukan perubahan status GB dari GTT operator menjadi guru ke Dinas Pendidikan pada 2 September 2024.

“Pengajuan itu disetujui dinas, sehingga status GB resmi berubah menjadi guru mulai September 2024,” ungkapnya.

Baca juga: 17 Tahun Mengabdi, Guru SD di Tanjungpinang Gugur Tes PPPK Diduga Dijegal Oknum Guru Karbitan

Terkait polemik kelas 3C salah satu yang dipersoalkan Maria, Zubaidah menjelaskan, pemekaran kelas dari 3A dan 3B, ditambah menjadi 3C telah diajukan sekitar September 2024. Saat itu GB sendiri diberikan surat tugas aktif mengajar di kelas 3C berdasarkan kebijakan sekolah sekaligus untuk mengisi data pokok pendidikan.

“Saya yang mengeluarkan surat tugas itu karena saya melihat beliau adalah staf yang loyal. Rencananya kelas 3C akan direalisasikan pada semester genap ini, tetapi hingga sekarang masih tertunda. Keburu polemik ini muncul duluan,” ujarnya mengakhiri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News