Kepatuhan Pajak Rendah di Batam, Bapenda Kepri Tebar Diskon

Razia kelengkapan berkendara dan pajak kendaraan di Kota Batam beberapa waktu lalu. (Foto: Elhadif Putra)
Razia kelengkapan berkendara dan pajak kendaraan di Kota Batam beberapa waktu lalu. (Foto: Elhadif Putra)

BATAM – Kepatuhan masyarakat Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), untuk membayar pajak kendaraan ternyata masih tergolong rendah. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, mengungkapkan bahwa rata-rata tingkat kepatuhan pajak per kecamatan di Kota Batam hanya berada di kisaran 40 persen.

“Untuk 4 kecamatan tertinggi itu 42%, dan ada yang di bawah 40%,” katanya saat diwawancarai di Kota Batam.

Baca Juga: PNS Natuna Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel Golden View Batam

Ia menjelaskan, jenis kendaraan yang paling banyak menunggak pajak berasal dari roda dua dan roda empat.

“Kendaraannya merata, tapi yang banyak roda dua. Kita memahami kondisi ekonomi masyarakat. Tapi kita tetap imbau untuk taat pajak,” ujarnya.

Untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh, selain itu Bapenda Kepri bersama UPT Samsat Kota Batam juga telah melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya, yaitu melalui pemutihan denda pajak dan juga pemberian diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Abdullah memaparkan, program diskon pajak diberikan secara bertahap dan berjenjang. Wajib pajak yang hanya membayar untuk tahun 2025 mendapatkan diskon sebesar 2 persen. Sementara itu, kendaraan yang mati pajak sejak 2024 akan memperoleh diskon 10 persen.

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak sejak 2023, diberikan potongan 20 persen. Selanjutnya, kendaraan yang menunggak sejak 2022 akan menerima diskon 30 persen, dan begitu seterusnya.

“Jadi kita berikan diskon secara berjenjang,” ucapnya mengakhiri wawancara.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News