Kepergok Warga Setubuhi Siswi SMK, Pelaku Diringkus Polisi

pelaku
Pelaku saat diamankan di Polresta Tanjungpinang (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Pria berinisial MAA tidak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau.  Pelaku ditangkap atas laporan dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku mengajak seorang siswi SMK di Tanjungpinang berbuat asusila di salah satu rumah kosong. Saat keduanya berbuat asusila, masyarakat setempat memergokinya. Kemudian perbuatan pelaku dan korban dilaporkan kepada pihak sekolah.

Setelah itu, pihak sekolah pun melaporkan kejadiannya kepada orang tua korban. Mengetahui kejadian yang dialami putrinya, orang tua korban melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang.

Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sy’aban Harahap membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyampaikan, pelaku mengajak korban dengan modus berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban.

“Pelaku ditangkap kemarin (Selasa) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan orang tua korban,” kata AKP Awal Harahap di Tanjungpinang, Rabu (24/08).

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Bekuk Seorang Wanita Diduga Bandar Judi Siejie

Kemudian setelah dilakukan introgasi awal kepada pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan untuk pemeriksaan guna kepentingan penyidikan. “Sekarang masih dilakukan pemeriksaan,” katanya. (*)