Kepri Gagal Kelola Labuh Jangkar, Rudy Chua: Pemprov harus Lobi Presiden

Kepri Gagal Kelola Labuh Jangkar, Rudy Chua: Pemprov harus Lobi Presiden
Ilustrasi - Labuh jangkar di Perairan Kepri. Foto: Antara

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) terancam gagal mendapatkan sumber pendapatan sebesar Rp200 miliar menyusul terbitnya surat keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang penarikan retribusi dari sektor labuh jangkar.

Keputusan itu tertuang dalam surat Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan bernomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tertanggal 17 September 2021 tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhan oleh pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri Rudy Chua mengatakan, terbitnya surat Kemenhub tersebut dikarenakan adanya kepentingan pendapatan antara Pemerintah Pusat melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan Pemerintah Daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga: Ini Saran Menko LBP ke Gubernur Ansar Ahmad Soal Labuh Jangkar dan Pariwisata Kepri

“Kalau kita lihat secara keseluruhan ini adalah masalah duit, bukan masalah kewenangan. Intinya berebut duit, kalau ini tak ada duitnya, mungkin saling lempar kali,” kata Rudy saat dihubungi Ulasan, Selasa (21/9).

Rudy berpendapat, bahwa pengelolaan retribusi labuh jangkar di Kepri seharusnya kembali ke pemerintah daerah berdasarkan semangat otonomi daerah. Hal itu juga telah dilakukan harmonisasi aturan di Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.

“Kita meminta kepada Pemprov Kepri segera menelusuri surat ini. Kenapa, karena hampir semua pelaksana tambat labuh di daerah itu kan instansi vertikal, Syahbandar dan sebagainya tentu mereka akan lebih patuh pada surat Kemenhub,” ujarnya.

Baca juga: Menteri Luhut Instruksikan Kegiatan Labuh Jangkar Dimulai Agustus 2020

Politikus Hanura itu menilai, sejauh ini upaya Pemprov Kepri telah maksimal untuk merebut wewenang pengelolaan labuh jangkar tersebut. Namun, lantaran sumber pendapatan yang dianggap cukup besar, maka kemungkinan Kemenhub enggan melepaskannya.

“Ini perlu langkah-langkah lanjutan untuk melobi kembali. Saya kira yang tepat ke Menteri Koordinator Maritim, pak Luhut. Kalau tidak, akan repot karena kita tidak bicara kewenangan lagi, tapi bicara uang,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Rudy, jika pengelolaan retribusi labuh jangkar itu tidak bisa diambil alih Pemprov Kepri, maka dipastikan akan kehilangan sumber pendapatan. Alhasil, target PAD dari sektor labuh jangkar sebesar Rp200 miliar itu pun pupus.

“Kalau bicara wewenang, semua punya dasar. Tapi kita tidak bicara itu, masalah ini perlu segera diluruskan salah satu caranya tadi. Ini perlu koordinasi di level yang lebih tinggi lah, ke Menko atau langung ke pak Presiden,” pungkasnya

Pewarta: Engesti
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *