TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menerima Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 15 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Ketua VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, Fathan Subehi mengatakan, pemeriksaan terhadap LKPD merupakan mandat undang-undang yang wajib dilakukan setiap tahun. Proses ini menggunakan metodologi yang akurat dan terpercaya untuk menjamin kualitas hasil pemeriksaan.
“Opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan atas penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, serta efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Fathan.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyambut baik atas WTP ke 15 kali berturut-turut untuk Pemprov Kepri.
Menurutnya, WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan cerminan komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
“Capaian ini tentu merupakan hasil kerja keras semua pihak, serta pembinaan dari BPK RI pusat maupun perwakilan BPK Kepri. Kami sangat menghargai arahan dan rekomendasi BPK, dan siap menindaklanjuti seluruh temuan dalam waktu yang ditentukan,” ucap Ansar
Meski telah menerima WTP, pihaknya meminta semua pejabat untuk menindak lanjuti pemeriksaan dan catatan yang diberikan.
Berikut catatan dan rekomendasi BPK RI untuk perbaikan;
1. Perencanaan anggaran yang belum sepenuhnya memperhitungkan potensi penapatan rill.
2. Pengelolaan belanja yang belum tertib di beberapa unit kerja, termasuk RSJ Tengku Haji Daud.
3. Keterlambatan petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya potensi PAD.