Ketika Pungli “Pukul” Pangkalan Gas di Tanjungpinang

Ketika Pungli "Pukul" Pangkalan Gas di Tanjungpinang
Masyarakat Tanjungpinang membeli gas di salah satu pangkalan beberapa waktu lalu. Foto: Albet

Usaha Kris tidak berjalan mulus. Yuli, tetangganya yang sejak bertahun-tahun lalu membuka pangkalan gas, komplain. Jarak antara kedai milik Kris, yang awalnya dijadikan pangkalan dengan pangkalan milik Yuli hanya berjarak sekitar 100 meter.

“Saya pindah ke perumahan, agak jauh dari rumah saya,” ujar Kris.

Calo

Penelusuran lebih mendalam dilakukan. ANTARA memperoleh bukti berupa kuitansi pembayaran untuk pengurusan pangkalan. Seorang warga membayar uang sebanyak Rp35 juta kepada DA, yang menjabat sebagai Ketua Forum Pangkalan Gas Tanjungpinang.

Dalam kuitansi itu tertera tulisan “Jasa Pengurusan Pangkalan”. Warga yang menggunakan jasa DA itu memperoleh 50 tabung gas, dan satu tabung racun api.

Berbeda dengan Yuli yang mengurus izin pangkalan lebih dari 10 tahun lalu. Ia tidak dikenakan biaya, kecuali hanya untuk membeli tabung gas.

Pangkalan lainnya milik Sugino, yang tidak jauh dari pangkalan Yuli dan pangkalan Kris juga tidak dikenakan biaya saat mengurus izin pangkalan beberapa tahun lalu.

“Bahkan puluhan tabung gas yang digunakan di pangkalan dibayar dengan cara dicicil. Sekarang sudah lunas,” kata Sugino.

Ketua Forum Pangkalan Gas Tanjungpinang DA yang sebelumnya tidak mengetahui kuitansi itu menghubungi pewarta ANTARA setelah beberapa menit Kabid Perdagangan Disperindag Tanjungpinang diwawancara.

DA mengatakan standar biaya pengurusan pendirian pangkalan baru belum ada sehingga antara agen satu dengan agen lainnya menetapkan harga yang berbeda. Seperti PT Tasnim menetapkan biaya sekitar Rp17 juta untuk 50 tabung gas.

Ia mengakui menerima uang sebesar Rp35 juta yang diterima dari seorang warga untuk membangun pangkalan baru. Pangkalan itu di bawah PT Tasnim.

Selisih biaya dari Rp17 juta menjadi Rp35 juta disebabkan banyak “kaki tangan” yang membantu mengurusi pendirian pangkalan tersebut.

“Kalau saya hanya menerima Rp4 juta sebagai jasa mengurus ijin tersebut,” ucap DA.

DA mengaku kerap berhubungan dengan Kabid Perdagangan Disperindag Tanjungpinang Dewi Sinaga. Namun ia membantah uang yang diperoleh dari warga yang ingin membangun pangkalan baru mengalir ke Dewi maupun oknum Disperindag lainnya.

Namun ia berdalih uang yang diperolehnya juga dipergunakan untuk makan dan minum bersama Dewi dan staf Disperindag ketika melakukan peninjauan lokasi pangkalan.

“Saya hanya mengurus 6 pangkalan baru. Minimal dapat Rp4 juta sebagai jasa kepengurusan,” ujarnya.

Kabid Perdagangan Disperindag Tanjungpinang Dewi Sinaga menegaskan tidak ada biaya untuk mendapatkan perijinan mendirikan pangkalan baru, kecuali ke agen.

Menurutnya, tugas Disperindag hanya pemberkasan, sementara untuk pembayaran di luar sepengetahuannya.

“Masing-masing agen, kami tidak tahu karena berbeda-beda biayanya. Silahkan konfirmasi ke agen,” katanya.

Menurut dia, PT Mulia Bintan Sejahtera menambah satu pangkalan baru, PT Bumi Karisma Pratama tidak menambah pangkalan baru, PT Adri Jaya Sakti menambah satu pangkalan baru, PT Trioga Kurbia Seiring menambah 5 pangkalan baru dan PT Tasnim Gerak Persada menambah 8 pangkalan baru.

Jumlah tersebut berbeda dengan data yang diperoleh Antara bahwa sejak Dewi menjabat Kabid Perdagangan terdapat penambahan 74 pangkalan baru.

“Peran bidang perdagangan hanya membantu melihat lokasi rencana pangkalan apakah sesuai dengan regulasi dan dibantu oleh RT/RW setempat sebagai pemilik wilayah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *