Bidik  

Ketika Suara Sumbang Menyebut PDIP Partai Korup Bermuara di Pusaran Hukum Kepri

Ketika Suara Sumbang Menyebut PDIP Partai Korup Bermuara di Pusaran Hukum Kepri
Aksi kader PDI Perjuangan merespons Tim Khusus Gubernur Kepri Sarafudin Aluan di depan kantor DPD PDIP Kepri, Tanjungpinang. (Foto: ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Pikiran dan jarimu adalah harimaumu, pribahasa yang tepat melihat kajadian baru-baru ini di Kepulauan Riau (Kepri). Di mana Tim Khusus Gubernur, Sarafudin Aluan dipolisikan DPD PDI Perjuangan Kepri.

PDIP langsung bereaksi ketika ada pihak ingin menyudutkannya. Mereka merespons pesan yang dikirim tim khusus Gubernur Kepri, Sarafudin Aluan, di group WhatsApp KEPRI DISCUSSION.

Pesan singkat bertuliskan “KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristiyanto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi”.

Tidak terima dengan pesan dikirim Aluan itu, DPD PDIP Kepri melaporkannya ke Polda Kepri, Jumat (30/09) kemarin. Aluan dilaporkan atas dugaan atas dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

DPD PDI Perjuangan Kepri menilai pesan itu telah melukai hati kader partai yang didirikan Megawati Soekarnoputri tersebut.

Aluan Dipolisikan

Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, Soerya Respationo bersama Sekretaris PDIP Kepri Lis Darmansyah serta Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mendatangi Mapolda Kepri sekitar pukul 10.30 WIB. Setibanya di Mapolda Kepri, Soerya Respationo langsung menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

“Laporan terkait penyebarluasan berita tidak benar. Karena kami menduga Sarafudin Aluan menyebar berita bohong dan fitnah,” kata Sekretaris DPD PDIP Kepri, Lis Darmansyah, Jumat.

Menurutnya, PDIP menduga Sarafudin Aluan telah melanggar UU ITE karena menyebarkan informasi bohong di media sosial yakni di grup WhatsApp dan Facebook pribadi milik Syarifudin.

“Dalam grup WhatsApp #KEPRI DISCUSSION, ia (Sarafudin) menuliskan ‘KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristiyanto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi’,” jelasnya soal tulisan Sarafudin Aluan.

Ia menjelaskan, yang menjadi permasalahan pada ucapan itu ialah Sarafudin tidak memposisikan Hasto Kristiyanto sebagai personal melainkan kader partai PDIP.

Baca juga: Sarafudin Aluan Minta Maaf ke PDIP, Soerya Respationo: Itu Urusan Lain

Baca juga: Stafsusnya Dilaporkan ke Polda, Ini Kata Gubernur Kepri

Kader Tuntut Proses Hukum

Sejumlah pengurus DPC PDIP Tanjungpinang menggelar aksi menuntut Sarafudin Aluan diproses secara hukum. Tuntutan tersebut merupakan reaksi dari DPC PDIP Tanjungpinang, atas fitnah yang disebar Sarafudin Aluan terkait berita hoaks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sekretaris DPC PDIP Tanjungpinang, Asep Nana Suryana mengatakan, apa yang dilakukan Sarafudin Aluan sangat-sangat merugikan partai apalagi yang bersangkutan menyebutkan PDIP contoh preseden buruk partai korupsi.

“Kami menutut Sarafudin Aluan harus di proses hukum. Ini sudah benar-benar merugikan partai, karena fitnah yang disebarnya adalah berita hoaks alias bodong. Kami mendukung DPD PDIP yang telah melaporkan Aluan ke Polda Kepri, sepenuhnya kami mendukung proses hukum dari kepolisian,” sebut Asep Nana Suryana kepada ulasan.co di kantor DPD PDIP Kepri, Batu 7, Jumat.

Aksi yang digelar pengurus dan simpatisan DPC PDIP Tanjungpinang, dengan spanduk menuliskan beberapa kalimat yang menutut Sarafudin Aluan harus di proses hukum. Ada juga spanduk yang bertuliskan ‘Aluan Raja Hoaks’.