Bidik  

Ketika Suara Sumbang Menyebut PDIP Partai Korup Bermuara di Pusaran Hukum Kepri

Ketika Suara Sumbang Menyebut PDIP Partai Korup Bermuara di Pusaran Hukum Kepri
Aksi kader PDI Perjuangan merespons Tim Khusus Gubernur Kepri Sarafudin Aluan di depan kantor DPD PDIP Kepri, Tanjungpinang. (Foto: ulasan.co)

Aluan Minta Maaf

Sarafudin Aluan selaku mantan Ketua DPW PPP Kepri tidak menepis adanya kiriman pesan singkat dirinya pada grup WhatsApp KEPRI DISCUSSION.

Ia menjelaskan, pesan yang dikirim itu bukan tulisan dirinya. Tulisan itu adalah berita dari orang lain yang ia dapatkan kemudian ia teruskan tanpa sengaja. Tulisan itu juga ia kirim sebelum keluarnya klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Sekjen PDI Perjuangan.

“Pertama saya teruskan berita itu sudah sekian banyak yang meneruskan. Tidak ada satu katapun saya tambah. Setelah itu KPK baru klarifikasi. Itu sekitar pukul 2.30, KPK klarifikasi 3.45 WIB,” katanya, Jumat (30/09).

Atas penyebaran itu, Sarafudin pun meminta maaf kepada PDIP perihal kiriman pesan singkat itu. Ia mengaku kiriman itu adalah reflek dirinya lantaran sambil membalas pesan WhatsApp yang lain.

“Saya meminta maaf kepada Sekjen. Tidak ada unsur kesengajaan. karena berita itu adalah berita orang saya teruskan. Karena saya lagi balas WA saja. Itu reflek saja,” lanjutnya.

Baca juga: Stafsus Gubernur Kepri Dilaporkan ke Polda, Sarafudin Aluan Minta Maaf ke PDIP

Baca juga: DPC PDIP Tanjungpinang Tuntut Sarafudin Aluan Diproses Hukum

Sementara itu, perihal dugaan postingan serupa di Facebook, Sarafudin mengaku tak memiliki akun Facebook. Oleh sebab itu, tentu bukan dirinya yang menuliskan pesan tersebut. Ia mengaku siap apabila harus diperiksa oleh kepolisian perihal postingan tersebut. “Saya tidak ada Facebook. Sebagai warga negara yang baik, harus kita taati. Meski sumber beritanya itu sudah jauh sekali,” katanya.

Permohonan Maaf Urusan Lain

Ketua DPD PDIP Kepri, Soerya Respationo menilai permintaan maaf Sarafudin Aluan urusan lain pada dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Soreya menilai tindakan Safaruddin Aluan sangat merugikan PDIP serta berpotensi mencemarkan nama Hasto Kristiyanto dan PDIP. Pasalnya, ia menyebarkan berita yang dinilai bohong dan sudah diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Soal permintaan maaf itu urusan lain. Ini berpotensi membuat nama baik partai dan sekjen kami tercemar,” katanya usai membuat laporan kepolisian di Mapolda Kepri, Jumat (30/09).

Ia melanjutkan, unggahan Sarafudin Aluan di grup WhatsApp Kepri Discussion dinilai sebagai langkah pembunuhan karakter terhadap Sekjen PDIP tersebut.

Untuk itu pihaknya melaporkan Sarafudin Aluan atas dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut juga bertujuan untuk meredam tindakan para kader partai yang tak dapat diprediksi.

“Untuk meredam agar tak terjadi gejolak kemana-mana. Kami mengambil upaya penegakan hukum. Saya sebagai ketua di provinsi berupaya untuk meredam agar kader tak menyalurkan kemarahannya sembarangan,” lanjutnya.

“Hal itu sangat tergesa-gesa. Ini semacam pembunuhan karakter. Sepertinya DPP juga mau melaporkannya ke Mabes Polri. Kalau di WA grup kami sudah ini sudah ramai,” lanjut Soerya.

Ansar Minta Aluan Temui Soerya

Gubernur Kepri Ansar Ahmad angkat bicara terkait pelaporan terhadap Sarafudin Aluan ke Polda Kepri. Menurut Ansar, hal yang dilakukan stafsusnya merupakan bukan unsur kesengajaan. Ia menyampaikan, telah menyuruh Sarafudin Aluan menemui Soerya Respationo selaku Ketua DPD PDIP Kepri untuk meminta maaf.

“Itu ketidaksengajaan, saya sudah suruh Pak Aluan menemui pak Soerya untuk meminta maaf,” kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat (30/09).

Ansar menyebut, stafsusnya itu tidak cermat dalam melakukan penyebaran berita dengan langsung membagikan postingan. “Beliau baca, tak dibuka dulu langsung dia share saja,” ucapnya.

Namun, Ansar menyampaikan bahwa stafsusnya sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf langsung ke Ketua DPD PDIP Kepri.

Polisi Pelajari Laporannya

Polda Kepri akan menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dituduhkan kepada Sarafudin Aluan.

Pasalnya, Aluan merupakan staf khusus (stafsus) Gubernur Kepri dilaporkan Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, Soerya Respationo ke Polda atas dugaan kasus UU ITE, Jumat (30/09).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

“Memang benar ada laporan yang disampaikan oleh Pak Soerya Respationo. Laporan itu saat ini masih dipelajari penyidik dan penyidik akan lakukan penyelidikan,” katanya.

Ia menjelaskan, Soerya Respationo membuat laporan tersebut sekitar pukul 11.47 WIB. Dalam laporan itu, Soerya Respationo menduga Sarafudin Aluan telah melanggar UU ITE dalam menggunakan media sosial. “Dalam laporannya itu terkait dugaan tindak pidana UU ITE,” lanjut Kombes Pol Harry Goldenhardt. (*)