Ketua Bapemperda DPRD Kepri Minta Perda Tumpul agar Dievaluasi

DPRD Kepri
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri mengadakan rapat terkait  pembahasan progres Propemperda tahun 2023 dan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2019-2022. (Foto: DPRD Kepri)

BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri mengadakan rapat terkait  pembahasan progres Propemperda tahun 2023 dan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2019-2022 bersama biro hukum bertampat di ruang rapat kantor Graha Kepri Batam, Senin (30/01).

Rapat ini membahas terkait beberapa peraturan daerah (perda) di antaranya, rencana tata ruang wilayah Provinsi Kepri tahun 2017-2037, ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemberian insentif kemudahan investasi Provinsi Kepulauan Riau,Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rencana Umum Energi Daerah,perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan pendirian BUMD energi minyak dan gas.

Lis Darmansyah mengatakan, beberapa naskah akademis didalam Ranperda masih bias dan harus diperjelas. Contohnya di dalam Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Saat ini kita tidak bisa tau di mana titik rawan bencana di kepri ini, seharusnya kedepan bagai mana agar dapat memperjelas titik rawan bencana di kepri,” kata Lis.

Ia juga mengatakan bahwa agar ke depan BPBD dapat menyusun ulang naskah akademis, tegasnya.

Dalam rapat ini dihadiri oleh Wakil Bapemperda DPRD Provinsi Kepri, Khazalik anggota Bapemperda, Sirajudin Nur, Irwansyah, Taufik, Alex, Surya Sardi, Sekretaris DPRD Martin, dan juga Kabiro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Untung Purnomo.

Ke depan Biro Hukum agar  mengidentifikasi ulang terkait Perda yang sudah ada, agar menjadi bahan rapat internal anggota Bapemperda, dan agar dapat di lihat mana perda yang tumpul,agar dapat menjadi bahan evaluasi kedepannya dan terkait perkada yang masi bias dan agar bisa di pertegas dan di luruskan kedepannya. (*)