Ketua Bawaslu Provinsi Kepri: Penderita Covid-19 Tidak Dicabut Hak Pilihnya dalam Pemilu dan Pilkada

M. Sjahri Papene, SH, MH Ketua Bawaslu Provinsi Kepri. (Engesti)

Batam, Ulasan.co – Dalam diskusi online Bersama Kader SKPP yang di siarkan langsung di Youtube dan aplikasi zoom, M. Sjahri Papene, SH, MH Ketua Bawaslu Provinsi Kepri sekaligus fasilitator diskusi mengatakan tidak mencabut hak pilih dalam pemilu dan Pilkada bagi penderita covid-19.

“Mulai dari ODP PDP dan seterusnya, tidak akan di cabut hak pilihnya. Namun, Bawaslu juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari bawaslu RI, bagaimana nanti memperlakukan mereka. Untuk teknisnya masih dalam penyusunan di Bawaslu RI dan KPU RI,” ujarnya, Selasa, (2/6) Via Online.

Sampai saat ini lanjut Papene, konsedran/referensi hukum yang di gunakan masih berpatokan dengan PKPU dan belum di atur bagaimana nantinya jika pemilihan suara ada yang di nyatakan positif covid-19.

“Ini belum ada aturannya. Tapi, untuk syarat sebagai pemilih atau memberikan hak suara, tetap masih berpedoman dengan aturan seperti, WNI, berumur 17 tahun, sudah atau belum menikah terdaftar di daerah pemilihan dan seterusnya,” katanya.

Untuk pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu arahan dari bawaslu RI.

“Kita masih menunguh tahanpan dan pengawasannya di KPU RI, sampai saat ini juga belum mengeluarkan PKPU. Jadi kita tunggu saja sama-sama,” tegasnya.

Pewarta: Engesti

Editor: Redaksi