TANJUNGPINANG – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja resmi melantik Said Abdullah Dahlawi sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2023-2028, Selasa 22 April 2025.
Said Abdullah menggantikan Khairurrijal melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pelantikan digelar secara daring dan berlangsung bersamaan dengan pelantikan pejabat Bawaslu Kota Surabaya. Hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril dan anggota Maryamah.
“Pelantikan dilakukan secara zoom karena bersamaan waktunya dengan Bawaslu Surabaya,” ujar Zulhadril yang akrab disapa Aril.
Dengan bergabungnya Said Abdullah, formasi komisioner Bawaslu Kepri kini kembali lengkap. Aril pun menyampaikan rasa syukurnya dan berharap komisioner baru segera beradaptasi dan bersinergi demi kelancaran tugas-tugas pengawasan pemilu.
“Kami bersyukur formasi sudah lengkap kembali. Selamat kepada Pak Said yang telah resmi dilantik. Semoga bisa langsung berbaur dan memperkuat kinerja lembaga,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kepri Evaluasi Kinerja Pasca Pilkada, Fokus pada Edukasi Politik
Said Abdullah sendiri sudah tak asing lagi bagi Bawaslu Kepri. Sebab dirinya sebelumnya telah pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu Kepri.
Pergantian ini terjadi setelah Khairurrijal diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ia dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu setelah terbukti menyalahgunakan narkotika.
Putusan pemberhentian itu dibacakan dalam sidang DKPP yang berlangsung pada Senin 28 Oktober 2024, di Jakarta.
Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan amar putusan untuk dua perkara sekaligus, yakni nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024.(*)