BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Nurayanto, menyoroti maraknya peredaraan rokok tanpa cukai berbagai merek beredar luas di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Kami sudah menginstrusikan pimpinan dan anggota komisi terkait untuk bisa menindaklanjuti hal ini dalam RDPU [Rapat Dengar Pendapat Umum] bersama institusi terkait termasuk Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya,” kata Nuryanto, Jumat (05/05).
Ia berharap dan meminta kepada pemerintah daerah bersama Bea Cukai Batam serta institusi terkait kiranya bisa bekerjasama dalam menangani peredaran rokok ilegal, tanpa pita cukai di Batam.
“Kami akan terus mengawal dan mengawasi peredaran rokok tanpa cukai di Kota Batam. Mengingat, peredaran rokok tanpa cukai meresahkan negara dan kesehatan,” kata dia.
Selain itu, pria yang akrab disapa Cak Nur itu, juga meminta adanya edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya dan dampaknya bagi kesehatan serta ancaman hukuman yang bakal dikenai jika melakukan penjualan maupun mengedarkan hingga mencoba menyelundupkan rokok tanpa pita ilegal terssebut.
“Langkah yang paling mudah dilakukan menurut saya adalah, melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pedagang agar tidak melakukan penjualan rokok tanpa cukai dengan bebas di masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
Pihaknya pun mengakui, sebagai sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sisi cukai rokok, kiranya diperlukan regulasi yang berpihak pada sektor industri hasil tembakau (IHT).
Antara lain, menerapkan regulasi yang berpihak kepada industri termasuk di dalamnya terkait penerapan tarif cukai rokok. Kemudian, adanya kebijakan penindakan rokok ilegal secara massif.
“Semakin masif penindakan rokok ilegal maka akan semakin menyehatkan bagi industri hasil tembakau. Artinya, market semakin besar, produsen tidak takut lagi untuk produksi. Akan tetapi jika penindakan rendah maka otomatis peredaran rokok ilegal tinggi, dengan begitu pasar untuk rokok legal akan semakin berkurang,” tutupnya.
Baca juga: Ketua DPRD Batam Dukung Upaya Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021 Bea dan Cukai Batam telah menindak 86 kasus peredaran rokok ilegal dengan jumlah barang buktinya mencapai 74,32 juta batang rokok berbagai merek.
Jika diestimasikan, diperkirakan mencapai Rp79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar.
Sementara itu, di tahun 2022 ada 606 penindakan dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan mencapai Rp110,88 Miliar.
Dari jumlah tersebut, diketahui ada 181 pelanggaran terhadap ketentuan Cukai yang berasal dari 6,7 juta batang rokok ilegal berbagai merek.
Dan jika dikomulatifkan sepanjang tahun 2018 hingga 2022, Bea Cukai melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal-nya, terus mengalami peningkatan jumlah penindakan. Sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BPH) cenderung menurun setiap tahunnya.
Tahun 2020, jumlah penindakan berjumlah 9.018 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 662 miliar. Di tahun 2021 jumlah penindakan naik menjadi 13.125 dengan kerugian negara mencapai Rp 293 miliar. Sedangkan di tahun 2022 hingga saat ini total penindakan meningkat menjadi 18.659 dengan total kerugian negara mencapai Rp 407 miliar. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News