BATAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto, menyoroti wacana pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah.
Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menilai, kebijakan tersebut sebaiknya ditunda terlebih dahulu dan dikaji ulang.
“Jangan sampai besaran iuaran yang harus dibayarkan para pekerja sesuai aturan di dalam PP itu justru memberatkan mereka,” ujarnya, Jumat 31 Mei 2023.
Nuryanto juga meminta pemerintah untuk memasifkan sosialisasi terkait program itu sebelum diberlakukan lagi. Sehingga para pekerja dapat mengetahui manfaat jangka pendek maupun jangka panjang dari gaji atau upah mereka yang dipotong untuk iuran Tapera tersebut.
“Program Tapera ini secara umum tujuannya kan bagus, solusi dari pemerintah untuk pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja. Yang penting jangan sampai ada kesalahan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Cak Nur.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 lalu.
Besaran simpanan atau iuran Tapera yang ditujukan kepada ASN dan karyawan swasta dalam kurun waktu tertentu ini ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja. Hal tersebut juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri (freelancer).
Adapun besaran iuran untuk peserta yang berstatus pekerja akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara besaran simpanan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.
Baca juga: Surati Presiden Jokowi Tak Setuju Soal Tapera, Apindo: Itu Membebani Pekerja
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pengelolaan Tapera adalah untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar-peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dilansir dari situs resmi BP Tapera, beberapa manfaat dari pembiayaan rumah Tapera atau produk Tapera diantaranya yakni Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera) dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP). (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News