TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar paripurna penyampaian pandangan akhir dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kedua Ranperda itu tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN). Kemudian disejalankan dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Ketua DPRD Kepri, Jumada Nadeak mengatakan, semua fraksi setuju dengan kedua Ranperda yang sudah dibahas sebelumnya untuk dijadikan Perda.
“12 fraksi sudah menyampaikan pandangan akhir. Pada prinsipnya setuju dengan Ranperda tersebut,” kata Jumaga, Selasa 21 Mei 2024.
Baca juga: DPRD Kepri Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Ranperda Fasilitas FP4GNPN
Baca juga: Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana
Ia menambahkan, sebelum persetujuan, tahapan selanjutnya yakni Ranperda harus segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Ini harus segera difasilitasi ke Kemendagri agar segera disampaikan,” tutupnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News