BATAM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk, menegaskan pentingnya penerapan Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kita harus mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 terkait penetapan upah minimum,” ujar Jadi.
Jadi menjelaskan, aturan ini mengamanatkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) seperti yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2).
Menurutnya, UMS diberikan untuk sektor tertentu yang memiliki risiko kerja tinggi atau memerlukan spesialisasi khusus sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat (3). Nilai UMS juga wajib lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Perhitungan UMS ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
“Penetapan UMS penting untuk memastikan keadilan bagi pekerja di sektor-sektor unggulan yang memiliki tuntutan kerja lebih tinggi,” kata Jadi.
Jadi juga berharap pemerintah dapat memberikan insentif seimbang jika memutuskan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. “Pemerintah perlu meningkatkan pelayanan, mempermudah perizinan usaha, dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok,” imbuhnya.
Baca juga: Puluhan Buruh Tunggu Hasil Pembahasan UMSP di Kantor Disnakertrans Kepri
Menurutnya keseimbangan antara kenaikan UMK dan dukungan insentif akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan menjaga daya saing Batam.
Sementara itu Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kota Batam, Suprapto, menilai penetapan UMS dapat mendorong keadilan upah.
“Setiap pekerjaan memiliki risiko dan kebutuhan yang berbeda. Dengan adanya UMS, semoga upah dapat disesuaikan dengan kompetensi dan keterampilan pekerja,” kata Suprapto.
Ia juga meminta pemerintah memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok agar upah yang diterima benar-benar mendukung kesejahteraan buruh.
“Harapannya penetapan UMS menjadi langkah awal untuk kehidupan yang lebih layak bagi pekerja,” tutupnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News